Larangan Perisa Rokok Memicu Kekhawatiran Pedagang Terhadap Penurunan Omzet

Pedagang di pasar tradisional dan ritel eceran saat ini menghadapi kekhawatiran yang cukup besar terkait rencana pemerintah untuk melarang penggunaan perisa, mentol, dan agen pendingin dalam produk olahan tembakau. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) ini diprediksi akan berdampak negatif pada omzet penjualan mereka.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, menjelaskan bahwa kebiasaan konsumen yang telah terbentuk terhadap produk tembakau berperisa akan mempengaruhi permintaan pasar jika larangan ini diterapkan.
“Melihat dari perspektif ritel, saya percaya bahwa karena konsumen sudah terbiasa dengan rasa-rasa tertentu, larangan ini akan menurunkan permintaan, yang pada gilirannya berimbas pada omzet penjualan,” ungkap Mujiburrohman dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (3/10/2026).
Ia menambahkan, pembatasan produk tembakau berperisa harus mempertimbangkan kemungkinan perubahan perilaku konsumen. Mujiburrohman mengingatkan bahwa ada risiko konsumen akan beralih ke produk alternatif jika varian yang biasa mereka konsumsi tidak tersedia lagi.
Menurutnya, situasi ini juga dapat memicu peningkatan peredaran produk tembakau ilegal yang tidak terikat dengan regulasi yang ada. Perubahan dalam pola konsumsi ini, menurut Mujiburrohman, berpotensi mempengaruhi pendapatan negara dari pajak tembakau.
Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi. Ia berpendapat bahwa penerapan regulasi yang mendadak bisa memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi pedagang ritel.
“Penurunan omzet penjualan, terutama di kategori sigaret, bisa mencapai 20 hingga 30 persen berdasarkan pengamatan saya,” kata Anang.
Ia menekankan bahwa penurunan penjualan di tingkat ritel pada akhirnya akan memengaruhi volume pembelian pedagang dari produsen. Hal ini berpotensi berdampak pada sektor industri hasil tembakau, termasuk tenaga kerja yang terlibat dalam produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Memang niat pemerintah adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat, namun kebijakan ini harus dipikirkan secara matang dan jauh-jauh hari,” ungkap Anang.
Dia mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan dengan memperhatikan berbagai dampak yang mungkin timbul. Anang menekankan pentingnya melakukan penilaian dampak regulasi (regulatory impact assessment/RIA) untuk memahami risiko kebijakan ini terhadap aspek ekonomi, ketenagakerjaan, dan sektor lainnya.
“Seharusnya ada ruang untuk dialog agar kita bisa memprediksi apa langkah yang perlu diambil dan dampak yang mungkin muncul. Namun, saat ini terlihat bahwa pemerintah menyusun regulasi secara sepihak tanpa memberikan kesempatan bagi kami untuk menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Kasus Dugaan Pencurian Laptop di Transjakarta: Berakhir Damai?
➡️ Baca Juga: Ulasan Koordinasi Antar Lini Tim Sepak Bola Terkini dan Dampaknya pada Pertandingan




