uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
bisnis

Pemerintah Bebaskan 100% PPN Tiket Pesawat Nataru 2026/2027, Ini Persyaratannya

Pemerintah telah mengumumkan bahwa akan ada insentif berupa penghapusan 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik, khususnya selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2027. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan antara tanggal 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sedangkan penerbangan dapat dilakukan mulai tanggal 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Ketentuan mengenai insentif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026, yang menjelaskan tentang pajak atas layanan angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi untuk periode liburan Natal dan Tahun Baru yang dibebankan kepada pemerintah di tahun anggaran 2027.

Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, disebutkan bahwa PPN yang timbul dari penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik untuk kelas ekonomi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, yaitu sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2027. Hal ini diungkapkan dalam dokumen resmi yang dirilis pada 22 Oktober 2026.

Regulasi ini dikeluarkan sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat dan juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional selama periode libur yang signifikan ini, yaitu Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Pernyataan dalam peraturan tersebut menekankan bahwa insentif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mendukung pergerakan ekonomi nasional, khususnya pada saat momen liburan yang seringkali menjadi pendorong konsumsi.

Namun, perlu dicatat bahwa insentif pajak ini hanya berlaku untuk PPN yang dikenakan pada tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan untuk bahan bakar (fuel surcharge). Artinya, tidak semua komponen biaya tiket pesawat akan mendapatkan penghapusan PPN secara otomatis. Ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (4) dari peraturan yang sama.

Sesuai dengan isi peraturan tersebut, PPN yang ditanggung pemerintah hanya mencakup pajak yang timbul dari tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar. Hal ini penting untuk diperhatikan agar calon penumpang memahami dengan jelas apa saja yang termasuk dalam insentif ini.

Dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, pada Pasal 3 ayat (1) huruf (a) dan (b), dijelaskan bahwa insentif ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dan untuk penerbangan yang berlangsung antara 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Contoh perhitungan PPN yang memenuhi syarat untuk ditanggung pemerintah juga disertakan dalam peraturan ini untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai ketentuan yang berlaku.

➡️ Baca Juga: Masa Lalu Hana Kuraki Sebelum Menjadi Bintang Porno Terkenal di Jepang

➡️ Baca Juga: Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Setelah Video Hadang Mahasiswa Viral di Media Sosial

Related Articles

Back to top button