Indonesia dan India Terapkan Aturan Unik Terkait Saham, Temuan BEI yang Perlu Diketahui

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa Indonesia dan India menjadi dua negara yang menerapkan kebijakan transparansi unik terkait informasi kepemilikan saham. Kebijakan ini menetapkan bahwa pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen wajib mengungkapkan identitas mereka kepada publik.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi yang bertujuan untuk memperkuat integritas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem investasi. Dengan adanya transparansi ini, diharapkan investor dapat membuat keputusan yang lebih baik dan matang.
Direktur Utama BEI, Jeffery Hendrik, mengkonfirmasi bahwa informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 1 persen telah dipublikasikan secara terbuka.
Jeffery menyampaikan, “Kami telah memberikan informasi mengenai nama-nama pemegang saham di atas 1 persen kepada publik. Hanya Indonesia dan India yang menerapkan kebijakan serupa di dunia ini,” dalam acara lokakarya yang bertema Transformasi Berkelanjutan untuk Pasar Modal Terpercaya dan Tangguh di Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Selain mengungkapkan nama pemegang saham, BEI juga berkomitmen untuk memperluas informasi yang dapat diakses oleh investor. Salah satu tambahan informasi tersebut adalah mengenai hubungan afiliasi antar pemegang saham.
Dengan informasi ini, investor dapat lebih memahami keterkaitan yang mungkin ada antara satu pemegang saham dengan pemegang saham lainnya, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi.
Jeffery menekankan pentingnya peningkatan kualitas data yang disajikan kepada publik, agar struktur kepemilikan perusahaan yang terdaftar di pasar modal menjadi lebih transparan.
“Sebelumnya, kami hanya menyajikan nama pemegang saham. Kini, kami juga menyertakan klasifikasi investor. Di masa mendatang, kami akan menambahkan informasi apakah pemegang saham tersebut terafiliasi atau tidak, untuk meningkatkan transparansi,” jelas Jeffery.
Tidak hanya itu, BEI juga memperluas klasifikasi investor. Jika sebelumnya hanya terdapat sembilan kategori, kini pengelompokan tersebut telah diperinci menjadi 39 kategori berbeda.
BEI juga telah mengumumkan saham-saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Informasi ini diharapkan menjadi pertimbangan tambahan bagi investor dalam mengambil keputusan investasi yang bijak.
Jeffery berharap berbagai langkah yang diambil ini dapat meningkatkan kualitas transparansi di pasar modal Indonesia, sehingga kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional, dapat semakin tumbuh dan menguat.
➡️ Baca Juga: Nasib Kevin Diks di Eropa: Borussia Monchengladbach Tanpa Poin dalam 5 Pertandingan
➡️ Baca Juga: Megawati Hangestri Menghadapi Tantangan Baru: Mengungkap Rasa Canggung di Lapangan




