uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
lifestyle

Ruben Onsu Mengadopsi Thayaka, Ini Alasan di Balik Huru-Hara Hak Asuh dengan Sarwendah

Presenter Ruben Onsu baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan mengadopsi seorang anak laki-laki yang kini dikenal dengan nama Thayaka Putra Onsu. Langkah ini terjadi di tengah perselisihan yang melibatkan hak asuh anak dengan Sarwendah, yang menambah kompleksitas situasi tersebut.

Kuasa hukum Ruben, Raka Gani Suprapto, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan panggilan hati yang tulus, bukan untuk tujuan lain yang bersifat negatif.

“Ruben murni mengadopsi anak ini karena dorongan dari dalam hatinya. Jadi, tidak ada motif-motif negatif yang menyertai keputusan ini,” jelas Raka Gani Suprapto kepada media setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2026.

Raka menambahkan bahwa segala bentuk adopsi anak merupakan hak prerogatif kliennya, Ruben. Dia juga menekankan bahwa proses adopsi tersebut telah memenuhi semua persyaratan legal yang diperlukan.

“Adopsi ini sepenuhnya adalah kewenangan Ruben. Namun, yang terpenting, proses adopsi telah memiliki legalitas formal,” sambungnya.

Meskipun demikian, Raka tidak mengetahui secara spesifik kapan adopsi itu dilakukan oleh Ruben Onsu.

“Pak Ruben belum memberikan rincian lengkap kepada kami. Namun, kami mendapat informasi bahwa untuk aspek legalnya sudah diurus,” ungkapnya.

“Yang jelas, Ruben menekankan kepada kami bahwa keputusan ini memang merupakan panggilan dari hati,” tambah Raka.

Di sisi lain, Sarwendah juga memberikan tanggapan mengenai keputusan Ruben untuk mengadopsi anak kembali di tengah ketegangan yang ada terkait masalah hak asuh anak.

Diketahui bahwa Ruben telah mengadopsi Thayaka, yang kini sudah berusia satu tahun.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siuw, menyatakan bahwa adopsi ini tidak berpengaruh pada situasi yang sedang berlangsung di antara mereka.

“Klien kami merasa bahagia melihat orang lain bahagia, jadi kami ikut merasa senang,” kata Chris, seperti yang dilansir pada 22 Oktober 2026.

“Selama apa yang dilakukan untuk kebahagiaan Ruben, kami tidak memiliki masalah dengan itu,” tambahnya.

Chris juga menggarisbawahi bahwa pertanyaan mengenai adopsi ini seharusnya tidak diajukan kepada mereka, karena tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang mereka hadapi.

“Tapi perlu diingat, sepanjang masalah hukum ini bukan menjadi tanggung jawab kami, maka pertanyaan itu seharusnya tidak dilayangkan kepada kami. Kami lebih fokus pada proses persidangan,” tutupnya.

Menyinggung soal utang dan cicilan, pihak Sarwendah ternyata menawarkan pilihan kepada Ruben Onsu terkait cicilan utang bank yang berhubungan dengan pembayaran rumah mewah yang terletak di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Pihak Sarwendah juga menyebutkan mengenai villa yang dimiliki oleh Ruben Onsu, yang diungkap oleh kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin.

“Saya perlu menyampaikan bahwa pernyataan tersebut adalah tafsir yang keliru. Itu adalah pernyataan yang tidak akurat dan hanya bertujuan untuk membentuk opini publik yang sangat tidak berdasar,” jelas Jaenudin kepada awak media pada 21 Oktober 2026.

➡️ Baca Juga: Indonesia Terpilih sebagai Negara Paling Dermawan di Dunia menurut Laporan Global

➡️ Baca Juga: 5 Doa Malam yang Mengingatkan Anda untuk Berserah Diri kepada Allah Saat Hidup Menjadi Melelahkan

Related Articles

Back to top button