Gaji PPPK Rp23 Triliun untuk Guru dan Nakes Ditanggung APBN, Namun Penyaluran ke Daerah Lambat

Pemerintah telah merencanakan alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mendesak agar proses penyaluran dana ke daerah dapat dipercepat. Hal ini penting agar pembayaran gaji bagi guru dan tenaga kesehatan (nakes) tidak mengalami keterlambatan.
Dede juga menekankan perlunya perbaikan mekanisme dalam penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembayaran gaji pegawai tepat waktu.
Kebutuhan anggaran tersebut menjadi sangat krusial, mengingat jumlah PPPK yang perlu dibiayai diperkirakan mencapai 1,4 juta orang.
“Jumlah untuk PPPK ini, dalam istilah DAU, tambahan DAU itu sebesar Rp23 triliun. Totalnya mungkin sekitar 1,4 juta PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Ini angka yang cukup signifikan,” ungkap Dede saat melakukan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, pada Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, lambatnya proses transfer dana ke daerah masih menjadi masalah, terutama dalam hal penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
Faktanya, pemda memerlukan dana tersebut untuk memenuhi kewajiban dalam membayar gaji dan tunjangan bagi pegawai.
Dede mengungkapkan bahwa ia masih menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait nasib guru yang gaji dan tunjangannya belum dibayarkan selama beberapa bulan.
Politisi dari Partai Demokrat ini berpendapat bahwa salah satu penyebab keterlambatan tersebut adalah proses penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah yang berjalan lambat.
“Banyak keluhan yang saya terima dari masyarakat, di mana ada guru yang belum menerima gaji dan tunjangannya sejak bulan April. Mengapa hal ini terjadi? Karena dana yang dikirim ke daerah membutuhkan waktu yang cukup lama,” paparnya.
Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat penyaluran DBH serta tambahan DAU.
Dengan percepatan penyaluran, diharapkan pemerintah daerah akan memiliki dana yang memadai untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk membayar gaji PPPK.
“Dengan dorongan yang kita sampaikan kepada Kementerian Keuangan, diharapkan dana dapat dibayarkan lebih awal. Tujuannya adalah agar proses penyaluran, baik DBH maupun tambahan DAU, bisa lebih cepat dilakukan. Salah satu fokus utama adalah untuk memastikan pembayaran gaji,” jelas Dede.
➡️ Baca Juga: Otak Pelarian 11 Tahanan Polres Kampar Ditangkap Setelah 16 Bulan Buron
➡️ Baca Juga: Empat Shio yang Mendapatkan Keberuntungan dan Kekayaan di Bulan September




