Ketua KPK Mengungkapkan Belum Dipanggil Dewas Terkait Polemik Tahanan Rumah Yaqut

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dirinya belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait isu pengalihan status tahanan rumah yang dialami oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Isu mengenai pengalihan status tahanan rumah Yaqut telah menjadi sorotan publik dan dilaporkan kepada Dewas KPK oleh beberapa pihak yang merasa keberatan.
“Untuk saat ini, saya belum menerima kabar dari pimpinan, tetapi mungkin lebih baik jika pertanyaan itu diajukan langsung kepada Dewas,” ungkap Setyo saat berbincang dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 April 2026.
Setyo terlihat enggan untuk membahas lebih lanjut mengenai pemanggilan tersebut. Sebagai pihak yang terlapor, ia menyampaikan bahwa ia akan menunggu proses laporan yang sedang ditangani oleh Dewas.
“Kita hanya perlu menunggu proses yang ada,” tuturnya.
Yaqut Cholil Qoumas dipindahkan ke tahanan rumah setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. Permohonan itu disetujui dan KPK memastikan akan tetap mengawasi keberadaan Yaqut selama masa tahanan.
Diketahui bahwa Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia resmi ditahan pada 12 Maret 2026 setelah pengajuan praperadilannya ditolak.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka sedang memproses pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan. Keesokan harinya, pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa tahanan rutan.
➡️ Baca Juga: Hasto Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Megawati Terkait Isu Penting Bangsa
➡️ Baca Juga: Dapatkan Tiket Bank BJB Bandung 10K dengan Mudah, Cukup Nabung untuk Ikut Lari




