happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Catatan PKB tentang RUU Kadin: Perkuat UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI telah memberikan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.

Walaupun menyetujui, Fraksi PKB menekankan beberapa catatan kritis. Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengingatkan bahwa regulasi ini harus dimanfaatkan sebagai momentum bagi Kadin untuk melakukan perbaikan dan menanggapi dinamika yang ada di masyarakat.

“Kami setuju RUU Kadin ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Perubahan dalam struktur industri dan perkembangan ekonomi global mengharuskan Kadin untuk melakukan transformasi dan beradaptasi,” ungkap Gus Rivqy di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.

Gus Rivqy menegaskan bahwa Kadin seharusnya tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya pengusaha besar tanpa memberikan dampak yang nyata. Ia menuntut agar organisasi ini berperan aktif dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) di lapangan.

“Kadin tidak cukup menjadi representasi formal dunia usaha. Kadin harus mampu menjembatani kebijakan negara dengan kebutuhan pelaku usaha, serta menghubungkan UMKM dengan perusahaan besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fraksi PKB juga menggarisbawahi tantangan yang dihadapi akibat arus perdagangan bebas, digitalisasi, dan isu keberlanjutan (sustainability).

Oleh karena itu, Kadin diharapkan untuk hadir secara inklusif dalam membantu pengusaha lokal memenuhi standar pasar internasional serta mengadvokasi kebijakan yang berpihak pada mereka.

“Kadin harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam lingkungan bisnis, baik itu yang disebabkan oleh perdagangan bebas, digitalisasi, maupun tuntutan keberlanjutan. Mandat Kadin dalam advokasi kebijakan dan pemberdayaan UMKM perlu diperkuat,” tambah Gus Rivqy.

Legislator dari PKB ini juga mendesak agar RUU Kadin yang baru nantinya dapat mengikat organisasi untuk melakukan pendampingan yang nyata. Ia menekankan pentingnya peran Kadin dalam membantu UMKM memperoleh modal dan membuka akses ekspor, agar manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh segelintir perusahaan besar.

“Kadin harus berperan lebih aktif dalam membuka akses pembiayaan, memperluas jangkauan pasar, dan menyediakan pelatihan kapasitas bagi UMKM. Keberadaan Kadin harus dirasakan secara langsung oleh pelaku usaha,” ujarnya.

➡️ Baca Juga: Tiga Petenis Indonesia Gagal Melaju di Kualifikasi M-15 Men’s World Tennis Championship 2026 Seri 5

➡️ Baca Juga: Maksimalkan Pendapatan dengan Side Hustle Digital Melalui Pembuatan Ebook Singkat

Related Articles

Back to top button