happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Jubir KPK Tanggapi 50 Pertanyaan Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Faizal Assegaf

Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo akhirnya memberikan klarifikasi setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya.

Budi diperiksa sehubungan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.

Dalam pernyataannya, Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk ketaatan terhadap prosedur hukum yang sedang berlangsung. Dia menekankan bahwa KPK berkomitmen untuk tetap menjalankan proses penegakan hukum secara terbuka.

“Kami hadir di sini sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ini juga menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK mematuhi asas-asas yang berlaku,” ungkap Budi, pada Selasa, 29 September 2026.

Budi menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia berpendapat bahwa keterbukaan informasi adalah suatu keharusan agar publik dapat memahami dan mengawasi proses hukum yang sedang dijalankan.

“Seharusnya kita terus mendorong transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam rangkaian proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK,” jelasnya.

Selanjutnya, Budi mengomentari laporan yang mempertanyakan komunikasi KPK dengan masyarakat. Ia berpendapat bahwa transparansi dalam penegakan hukum berkait erat dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi melalui media.

“Ketika transparansi dipersoalkan, ini berarti mengabaikan hak masyarakat untuk mengakses informasi. Masyarakat tidak hanya berhak untuk mengetahui, tetapi juga keterbukaan informasi dari KPK memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan,” tambahnya.

Budi juga mengingatkan agar isu ini tidak menjadi preseden negatif bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Masalah transparansi ini, jika dipermasalahkan, jangan sampai menciptakan preseden buruk bagi bangsa kita serta bagi penegakan hukum di tanah air,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Budi mengaku menghadapi sekitar 50 pertanyaan. Dia menyatakan bahwa semua pertanyaan telah dijawab dengan kooperatif. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Budi menyerahkan penjelasannya kepada penyidik.

“Untuk detail materi dan lain-lain, silakan tanyakan kepada penyidik. Karena itu adalah ranah mereka,” tuturnya.

➡️ Baca Juga: Ketua KPK Mengungkapkan Belum Dipanggil Dewas Terkait Polemik Tahanan Rumah Yaqut

➡️ Baca Juga: SIM Keliling Beroperasi Terbatas pada 15 Maret 2026, Cek Lokasi dan Waktunya

Related Articles

Back to top button