Proyek Jalan Rp12,1 Miliar di Boven Digoel Diduga Korupsi, Satu Tersangka DPO

Kejaksaan Tinggi Papua telah mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Proyek ini memiliki total anggaran mencapai Rp12,1 miliar.
Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RP, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel untuk tahun 2023, dan S, yang berperan sebagai pelaksana proyek.
Namun, keberadaan S saat ini masih belum diketahui. Kejaksaan telah memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO), menandakan keseriusan dalam mengejar tersangka ini.
“DPO saat ini mencakup tersangka S,” ungkap Aspidsus Kejati Papua, Jusak Ayomi, dalam wawancara dengan Antara di Jayapura pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kasus ini berfokus pada pembangunan jalan Dema-Fefero, yang dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 dengan jumlah anggaran sebesar Rp5.866.911.000.
Selain itu, penyidik juga mendalami proyek pembangunan jalan dari Distrik Kombay, mulai dari Kampung Wanggemalo, menuju Distrik Firiwage, Kampung Firiwage. Proyek ini didanai oleh dana Otsus 2023 dengan total anggaran Rp6.273.069.453,76.
Permasalahan muncul setelah anggaran disebutkan telah dicairkan secara penuh, namun realisasi pekerjaan di lapangan menunjukkan hasil yang sangat minim.
“Meski dana untuk pembangunan ruas jalan tersebut telah dicairkan 100 persen, pemeriksaan di lapangan bersama tim ahli mengungkapkan bahwa progres pekerjaan untuk jalan Distrik Kombay – Distrik Firiwage hanya mencapai 2,91 persen, sedangkan ruas jalan Dema – Fefero baru 10,36 persen,” jelas Jusak Ayomi.
Kejati Papua melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 42 saksi dalam dua kasus ini. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10.640.767.814,66.
Kerugian tersebut berasal dari proyek pembangunan jalan Dema-Fefero yang mencapai Rp4.585.197.082, sementara kerugian dari proyek jalan Kombay-Firiwage mencapai Rp6.055.570.732,66.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 603 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Menjaga Kesehatan Lutut Saat Berlatih High Impact Setiap Hari
➡️ Baca Juga: Trump Protes Keras ke Media AS Setelah Berita Klaim Kemenangan Iran: Penipuan!




