www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

112 Tersangka Karhutla Ditetapkan, Mengapa Korporasi Belum Diproses? Ini Penjelasan Polri

Jakarta – Polri baru saja mengumumkan perkembangan terkini terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai daerah. Saat ini, sebanyak 112 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 167 laporan polisi yang sedang ditangani.

Namun, meskipun banyaknya laporan yang masuk, hingga saat ini belum ada perusahaan atau korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus ini.

Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, yang menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh individu.

“Dari total 167 laporan yang ada, mayoritas merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu, di mana kepemilikan lahan tersebut adalah milik pribadi,” ungkapnya, dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu, 5 September 2026.

Meskipun belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, Polri menjamin bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dan tidak hanya terfokus pada pelaku individu. Apabila ditemukan bukti yang memadai mengenai keterlibatan perusahaan, maka proses hukum akan diteruskan.

“Kalau ada informasi ataupun kejadian yang melibatkan korporasi, kami akan menindaklanjuti dengan serius, sesuai dengan arahan pimpinan untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ada, pihak kepolisian menemukan bahwa salah satu motif dalam kasus karhutla adalah pembukaan lahan.

“Pembukaan lahan merupakan salah satu motif yang teridentifikasi dalam kasus ini,” jelasnya.

Pipit menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan bahwa pembakaran lahan dilakukan dengan berbagai cara. Beberapa di antaranya merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja, sementara yang lainnya terjadi akibat penggunaan api untuk keperluan tertentu.

“Dari temuan kami, ada yang melakukan pembakaran secara langsung, sementara yang lain menyebabkan kebakaran tak sengaja melalui aktivitas perapian yang mereka lakukan,” jelasnya lebih lanjut.

Polri terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus-kasus karhutla tersebut, termasuk mengeksplorasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan yang merusak lingkungan ini.

➡️ Baca Juga: Pidato Prabowo Soroti Kesejahteraan Rakyat, PSI: Negarawan Fokus Keadilan Sosial

➡️ Baca Juga: Megawati Hangestri Dapat Kunjungan Sahabat Lama, Comeback ke Liga Voli Korea Semakin Dekat

Related Articles

Back to top button