happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Pakar Menilai Perpres 79/2026 Timah sebagai Dasar Pengajuan PK oleh Harvey Moeis Cs

Pakar hukum, Chairul Huda, mengemukakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 yang mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menjadi dasar bagi terpidana kasus korupsi terkait tata niaga timah untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Harvey Moeis dan Alwin Albar, yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasional PT Timah antara tahun 2015 hingga 2021, telah menerima putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan niaga komoditas timah di kawasan PT Timah.

“Dengan adanya peraturan ini, semua putusan terkait PT Timah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali berlandaskan pada regulasi ini,” ungkap Huda saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa, 22 September 2026.

Huda menjelaskan bahwa terbitnya Perpres 79/2026 memberikan landasan legal bagi praktik-praktik yang sebelumnya menjadi sorotan dalam konteks hukum, sehingga bisa diakui dalam pengelolaan pertambangan timah. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa terdapat implikasi hukum bagi berbagai perkara yang telah diputuskan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dengan peraturan ini, tindakan yang dilakukan oleh PT Timah dan mitra swastanya menjadi sah,” tambahnya.

Namun, Huda juga mengingatkan bahwa situasi ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, mengingat adanya ketidaksesuaian antara sikap pemerintah terhadap praktik di masa lalu dengan kebijakan yang baru diterbitkan sekarang.

“Jika pemerintah melegalkan tindakan tersebut, berarti praktik-praktik sebelumnya juga harus dianggap legal. Sementara itu, sudah ada putusan pengadilan yang menegaskan bahwa itu adalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Huda mempertanyakan sejauh mana konsistensi kebijakan pemerintah dalam menilai praktik pembelian biji timah dari masyarakat di kawasan konsesi PT Timah. Dia mencatat bahwa pihak kejaksaan, sebagai perwakilan pemerintah, telah membawa kasus pengelolaan niaga timah ke pengadilan dengan tuduhan tindak pidana korupsi.

“Pemerintah sendiri telah menilai ini sebagai pelanggaran hukum, tetapi kini pemerintah juga berupaya untuk meratifikasi praktik tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Huda juga mengkritisi jenis regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah. Ia menyatakan bahwa seharusnya Peraturan Presiden berfokus pada isu-isu yang bersifat nasional dan menjadi kebutuhan mendesak di tingkat nasional.

➡️ Baca Juga: Persebaya Raih Kemenangan 1-0 atas PSIM dengan Alex Martins Sebagai Penentu Utama

➡️ Baca Juga: Hasto Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Megawati Terkait Isu Penting Bangsa

Related Articles

Back to top button