Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Anwar Usman Tegaskan Tak Akan Intervensi

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memberikan tanggapan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu isu utama dalam perkara ini adalah mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Anwar Usman menegaskan bahwa ia enggan memberikan komentar yang dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di MK.
“Saya tidak ingin terlibat dalam hal itu. Seperti yang Anda tahu, saya tidak ingin mengintervensi dan tidak ingin diintervensi oleh pihak mana pun. Itulah intinya,” ungkap Anwar kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai gugatan yang berhubungan dengan ijazah Gibran, Anwar memilih untuk tetap diam.
“Maaf, saya tidak bisa memberikan komentar mengenai hal itu. Biarkan mereka menyelesaikannya. Saya sudah tidak lagi berada di dalam itu,” tambahnya.
Sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, ia juga menegaskan bahwa posisinya sebagai mantan hakim tidak membuatnya leluasa untuk memberikan pandangan mengenai perkara yang masih dalam proses di lembaga tersebut.
“Benar, meskipun saya mantan hakim, saya seharusnya tidak memberikan pendapat. Itu bisa dianggap sebagai intervensi, meskipun secara tidak langsung,” jelas Anwar.
Ia juga membantah adanya konsultasi dari Gibran mengenai perkara ini, menyatakan bahwa ia jarang bertemu dengan Wakil Presiden tersebut.
“Oh, tidak ada. Saya jarang bertemu. Baru beberapa bulan ini saya bertemu lagi. Tidak ada komunikasi. Lagipula, saya bukan orang politik,” tegasnya.
Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di mana salah satu pokok permasalahannya adalah terkait syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum pemohon.
Para pemohon mempermasalahkan penerapan Pasal 169 huruf r dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum para pemohon berargumen bahwa syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
➡️ Baca Juga: Golkar Distribusikan 350 Ribu Benih Ikan ke Bandung Barat untuk Tingkatkan Budidaya Perikanan Berkualitas
➡️ Baca Juga: Laptop Tipis dan Ringan Terbaik untuk Mobilitas Tinggi dan Produktivitas Harian Optimal




