Biaya Haji 2027 Disepakati Pemerintah dan DPR Sebesar Rp98,4 Juta

Jakarta – Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp98.466.351. Dari total tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp54.648.825, yang berkontribusi sekitar 55,50 persen dari keseluruhan biaya per jamaah.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat kerja antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, “Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah telah bersepakat bahwa BPIH untuk tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata adalah sebesar Rp98.466.351,” seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ini akan digunakan untuk membiayai sejumlah komponen, termasuk biaya penerbangan, sebagian dari biaya layanan penuh (fullboard) syarikah, serta biaya hidup selama di Tanah Suci.
Sumber dana untuk biaya ini juga mencakup nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji, yang rata-rata per orang adalah sebesar Rp43.817.526, atau setara dengan 44,50 persen dari total biaya.
Angka BPIH yang telah disepakati ini menunjukkan penurunan dari usulan awal pemerintah yang mencapai Rp107,34 juta per orang.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya agar perhitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tetap mempertimbangkan kemampuan jamaah, terutama di tengah pengaruh situasi ekonomi yang dipicu oleh kondisi geopolitik di Timur Tengah. Ia mengarahkan agar perubahan pada beberapa komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak membebani jamaah secara berlebihan.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan pasca rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo pada Senin, 28 September 2026, bahwa meskipun ada beberapa angka yang perlu disesuaikan, prinsip utama yang ditekankan oleh Presiden adalah agar tidak memberatkan jamaah.
Dalam diskusi tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan arahan terkait komposisi BPIH dan nilai manfaat sebagai bagian dari struktur pembiayaan haji. Pemerintah berkomitmen untuk meninjau kembali perubahan pada beberapa komponen biaya dengan tetap memperhatikan daya beli jamaah.
“Komposisi antara BPIH, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji dan nilai manfaat, akan kami formulasikan ulang. Presiden menyarankan agar proporsinya berada di kisaran 52 banding 48, sehingga tidak terlalu membebani jamaah,” ungkapnya.
➡️ Baca Juga: Suami Clara Shinta Terbongkar Tak Pernah Memberikan Nafkah Setelah VCS Kepergok
➡️ Baca Juga: Menparekraf Promosikan Destinasi Wisata Baru di NTT




