happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Karyawan Hostel Mandalika Diduga Rudapaksa WNA Inggris dan Kini Ditahan Polisi

Karyawan hostel di Mandalika yang berinisial BI alias S kini resmi ditahan oleh aparat kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris yang dikenal dengan inisial MSG.

Proses penahanan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Selasa, 22 September 2026.

“Penahanan ini dilakukan mulai hari ini di Rumah Tahanan Polda NTB,” ungkap Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati, selaku Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB, dalam konferensi pers di Mataram.

Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan indikasi kuat mengenai dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

“Dari hasil pengumpulan bukti, kami meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” jelasnya.

Dalam gelar perkara tersebut, BI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pelanggaran Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” tambah Pujawati.

Kasus yang melibatkan dugaan pemerkosaan ini terjadi di salah satu hostel yang terletak di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Polisi menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana tersebut pada tanggal 15 September 2026. Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengamankan beberapa barang bukti yang relevan.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu flashdisk yang berisi foto dan video kedekatan tersangka dengan korban, pakaian, serta dokumen hasil pemeriksaan medis.

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu celana dalam berwarna hitam, satu baju berwarna putih, dan satu lembar hasil visum dari Bali International Hospital bertanggal 11 September 2026.

“Ada juga hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB yang turut kami amankan,” kata Pujawati.

➡️ Baca Juga: I League Beri Peringatan kepada Jakmania Menjelang Pertandingan Persija Vs Persib

➡️ Baca Juga: Inovasi Kesehatan Terdepan, Swayasa Prakarsa Siap Melantai di Bursa Saham

Related Articles

Back to top button