PBB dan PPP Ajukan Gugatan UU Pemilu ke MK, Fokus pada Dua Pasal Penting Menjelang 2029

Jakarta – Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), bersama dengan Partai Elang, telah mengajukan gugatan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu isu utama yang diangkat dalam gugatan ini adalah ketentuan mengenai ambang batas parlemen, yang dianggap dapat mengakibatkan hilangnya keterwakilan suara rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Permohonan pengujian materiil ini resmi disampaikan pada hari Senin, 19 Oktober 2026. Ketiga partai tersebut menginginkan agar MK mempertimbangkan dua pasal penting, yaitu Pasal 173 Ayat (3) yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, dan Pasal 415 Ayat (1) yang berhubungan dengan penghitungan perolehan kursi DPR.
Yuri Kemal Fadlullah, yang menjabat sebagai Penjabat Ketua Umum DPP PBB, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari upaya konstitusi untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih adil dan proporsional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Yuri, setiap suara yang diberikan oleh rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Ia menekankan pentingnya agar suara yang telah diberikan dalam pemilihan umum tidak kehilangan maknanya hanya karena penerapan ambang batas parlemen yang dianggap terlalu ketat.
Yuri menambahkan bahwa dalam menerapkan ambang batas parlemen, harus ada pertimbangan terhadap dukungan yang diterima oleh partai politik di daerah pemilihan tertentu. Hal ini penting agar suara yang diperoleh di tingkat daerah bisa diperhitungkan, meskipun secara nasional partai tersebut belum memenuhi ambang batas yang ditentukan.
Oleh karena itu, PBB, PPP, dan Partai Elang berharap MK dapat membuka kesempatan bagi mekanisme penggabungan partai politik dalam proses penghitungan perolehan kursi di DPR.
Melalui mekanisme ini, partai yang tidak memenuhi ambang batas nasional secara individu dapat bergabung dengan partai yang telah memenuhi syarat ambang batas tersebut.
Penggabungan ini juga dapat dilakukan dengan satu atau lebih partai lain yang secara kolektif memenuhi ambang batas nasional, sehingga suara rakyat tetap terwakili.
Yuri menegaskan bahwa tujuan dari gugatan ini bukanlah untuk menghapus ambang batas parlemen, melainkan untuk mencari cara agar suara pemilih tetap diperhitungkan dalam proses keterwakilan di parlemen.
“Kami tidak meminta penghapusan ambang batas parlemen. Sebaliknya, kami berjuang untuk adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik. Dengan demikian, penyederhanaan sistem kepartaian dapat berlangsung tanpa mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat,” ujar Yuri.
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Menjaga Kesehatan Lutut Saat Berlatih High Impact Setiap Hari
➡️ Baca Juga: Gadget Portabel Terbaru untuk Meningkatkan Efisiensi Pekerjaan Remote di Mana Saja




