50+ Perusahaan Kelola Lahan Transmigrasi, Mentrans Iftitah Targetkan PNBP Negara

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengungkapkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pemanfaatan lahan transmigrasi.
Iftitah menjelaskan bahwa masalah ini menjadi fokus dalam rencana pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan transmigrasi saat ini masih terikat oleh aturan yang berlaku, yang membatasi kewenangan kementerian dalam mengoptimalkan potensi PNBP.
Saat ini, lebih dari 50 perusahaan telah beroperasi dengan memanfaatkan lahan transmigrasi melalui skema kerja sama. Namun, regulasi yang ada dinilai belum cukup kuat untuk menjadi dasar bagi penerimaan negara yang optimal.
“Lebih dari 50 perusahaan saat ini melakukan pemanfaatan lahan transmigrasi, namun hubungan tersebut masih bersifat kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi. Padahal, kita mengharapkan agar pemanfaatan ini dapat menghasilkan PNBP,” ujar Iftitah dalam konferensi pers di Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.
Ia menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan rekomendasi sejak 2023 mengenai perlunya penegasan PNBP dari pemanfaatan lahan tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Transmigrasi tengah menyusun aturan baru yang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara melalui revisi undang-undang yang ada.
“Sejak tahun 2023, BPK telah memberikan catatan kepada kami bahwa pemanfaatan lahan transmigrasi seharusnya menghasilkan PNBP,” jelasnya.
Iftitah berpendapat bahwa perubahan regulasi sangat diperlukan agar pemanfaatan lahan transmigrasi tidak hanya berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga mendukung peningkatan penerimaan negara. Ia menekankan pentingnya adanya aturan yang jelas agar rencana ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Selain itu, pemerintah juga sedang mendorong pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antar kementerian, sehingga anggaran dan program pembangunan di daerah dapat diintegrasikan dengan lebih baik.
Iftitah berharap bahwa revisi UU Ketransmigrasian dapat menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan ini. Ia juga berharap bahwa pembaruan regulasi tersebut dapat diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2027.
“Kita perlu memastikan bahwa undang-undang tersebut mencakup isu-isu terkait PNBP dari pemanfaatan lahan transmigrasi,” kata Iftitah.
➡️ Baca Juga: Teknik Netting Badminton yang Efektif untuk Mengatur dan Mengontrol Reli Pertandingan
➡️ Baca Juga: Erick Thohir Resmikan Liga 4 Banten untuk Mencetak Bibit Timnas Sepak Bola




