pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta terkait kasus suap yang melibatkan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketua majelis hakim, Novian Saputra, mengungkapkan bahwa Ade terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan uang dalam konteks pengaturan proyek di Pemkab Bekasi.

“Terpidana, Ade Kunang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi dengan menerima sejumlah uang,” ungkap Novian saat membacakan putusan di Bandung, pada hari Senin.

Dalam kasus yang sama, ayah Ade, HM Kunang, juga dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp300 juta.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ade menerima uang sebesar Rp11,4 miliar, sementara HM Kunang diketahui menerima Rp1 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan yang berkaitan dengan beberapa proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Selain hukuman penjara dan denda, Ade juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Sebagian dari jumlah tersebut telah dikembalikan, sehingga total kewajiban yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp10,4 miliar.

Apabila Ade tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi utang tersebut. Jika nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, maka ia akan mendapatkan tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama sepuluh tahun.

Sementara itu, HM Kunang diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar, yang telah diselesaikan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ade lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Untuk HM Kunang, vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang diajukan JPU KPK, yaitu empat tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa alasan yang disampaikan oleh para terdakwa mengenai pinjam-meminjam uang tidak dapat dikategorikan sebagai masalah keperdataan, melainkan merupakan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang bersama dengan ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima suap sebesar Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan terkait pengaturan paket pekerjaan untuk tahun anggaran 2025, agar perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan pengusaha tersebut dapat memenangkan proyek.

➡️ Baca Juga: Mitsubishi Xforce Dilengkapi Teknologi Canggih untuk Hindari Tabrakan, Simak Cara Kerjanya

➡️ Baca Juga: Rekomendasi Smart Bulb Terbaik untuk Mengubah Suasana Kamar Melalui Smartphone

Related Articles

Back to top button