happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
berita

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Jakarta – Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.

Komisaris Besar Polisi Kukuh Prabowo, yang menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, mengungkapkan bahwa Arief dikenakan dua pasal pidana, yaitu Undang-Undang Pelayaran dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Arief dituduh melanggar Pasal 302 Ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 474 Ayat 3 Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang KUHP.

Berdasarkan ketentuan yang ada, Arief menghadapi ancaman hukuman penjara maksimum selama 10 tahun, sesuai dengan Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang Pelayaran, ditambah denda yang dapat mencapai Rp1,5 miliar.

Di sisi lain, Pasal 474 Ayat 3 KUHP menetapkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief kini dalam masa penahanan, dan saat ini ia berada di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Penahanan ini dilakukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan terhadap nakhoda KM Virgo Transport 8.

Sebelumnya, insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa memasuki fase baru ketika pihak kepolisian menetapkan Arief Yunianto sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi pada 13 September 2026.

Keputusan untuk menetapkan tersangka diambil setelah penanganan kasus dialihkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.

Kukuh Prabowo mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dan saat ini telah menetapkan nakhoda sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah kami tangani dan saat ini kami sudah menetapkan tersangka untuk nahkoda kapal tersebut,” jelas Kukuh saat dihubungi pada Rabu, 30 September 2026.

➡️ Baca Juga: Latihan Kekuatan Genggaman Tangan untuk Meningkatkan Kemampuan Angkat Beban Lebih Berat

➡️ Baca Juga: Golkar Harapkan Kadernya Aman di Tengah Munculnya Isu Reshuffle Kabinet

Related Articles

Back to top button