Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada 2 Oktober 2026 yang Perlu Anda Ketahui

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada hari Jumat, 2 Oktober 2026. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), tersedia beberapa lokasi pelayanan di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung yang dapat dikunjungi.
Di Jakarta, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang dapat diakses. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, serta Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kelima lokasi ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal guna menghindari antrean yang panjang, mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling akan tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua pada hari Jumat. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya belum habis.
Sementara itu, di Bekasi, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Mitra 10 Jatimakmur. Pelayanan ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih berlaku.
Di Bandung, masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di McDonald’s Soekarno Hatta dan BPRKS Leuwipanjang. Sebelum datang, pemohon disarankan untuk memastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dengan baik.
Dokumen yang perlu dibawa mencakup KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku dan salinannya. Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sebagai syarat perpanjangan.
Sebelum berangkat, penting bagi masyarakat untuk memeriksa kembali masa berlaku SIM dan memastikan data pada dokumen identitas sudah sesuai. Langkah ini membantu mengurangi kemungkinan kendala pada saat verifikasi berkas di lokasi layanan.
Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Perlu dicatat bahwa tarif ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas.
Masyarakat juga dianjurkan untuk memperhatikan jam operasional setiap lokasi sebelum berangkat. Dengan menyiapkan dokumen dari jauh-jauh hari dan datang lebih awal, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih lancar. Apabila memerlukan informasi tambahan mengenai alur pelayanan, pemohon dapat meminta bantuan dari petugas yang bertugas.
➡️ Baca Juga: Meta Ajukan Perpanjangan Waktu kepada Komdigi untuk Diskusi PP Tunas
➡️ Baca Juga: Daftar Profesi Terancam Punah dalam 10 Tahun, Apakah Pekerjaan Anda Termasuk?




