Gibran Tanggapi Polemik Ijazah, Hasyim Asy’ari Bantah PKPU Syarat Pendidikan untuk Pencalonan Wapres

Polemik berkaitan dengan ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk posisi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim Asy’ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dihadirkan sebagai saksi dari pihak termohon dalam persidangan yang berlangsung pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.
Salah satu aspek dari kesaksian Hasyim yang menarik perhatian majelis hakim MK adalah terkait dengan ketentuan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam sesi sidang tersebut, Hasyim menanggapi tuduhan bahwa ketentuan pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 disusun dengan maksud untuk mempermudah pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang menyelesaikan pendidikan di luar negeri, asalkan mereka telah memperoleh bukti kelulusan dari perguruan tinggi.
Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan hasil dari proses penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai tahapan serta masukan dari Kementerian Pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk memberikan kemudahan kepada calon tertentu dalam regulasi tersebut.
“Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan harmonisasi yang dipimpin oleh kementerian terkait hukum, semua pihak yang hadir telah menyampaikan pendapat bahwa norma yang disusun oleh KPU sudah harmonis. Ini berkaitan dengan munculnya Pasal 18 ayat (3),” ungkap Hasyim Asy’ari di dalam Ruang Sidang Pleno MK.
“Jadi, tidak ada niat, tidak ada pandangan, dan tidak ada motif untuk meloloskan atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” tegasnya.
Hasyim menjelaskan bahwa gagasan mengenai ketentuan ini muncul dari koordinasi antara KPU dan Kementerian Pendidikan selama proses penyusunan peraturan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dilakukan secara sembarangan.
KPU melalui beberapa tahap, mulai dari perencanaan, penyusunan rancangan, uji publik, diskusi bersama DPR dan pemerintah, hingga proses harmonisasi sebelum peraturan tersebut ditetapkan.
Hasyim juga memberikan penjelasan mengenai independensi KPU dan isu intervensi dalam proses penyusunan regulasi serta pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Ia menegaskan bahwa selama menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU, termasuk saat menyusun peraturan dan melaksanakan tahapan pemilu, tidak pernah merasa mendapatkan tekanan atau campur tangan dari pihak manapun.
➡️ Baca Juga: Iran Siap Menghadapi Ancaman Militer Sambil Melanjutkan Negosiasi dengan AS
➡️ Baca Juga: Basarnas Kerahkan Tim Pencarian untuk Temukan 64 Korban KM Virgo Transport 8 yang Hilang




