Pegawai SPPG Dlingo Ditegur BGN Usai Olok-Olok Korban MBG secara Viral

Badan Gizi Nasional (BGN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil tindakan setelah sebuah video yang menampilkan seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dlingo, Kabupaten Bantul, beredar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.
Pegawai tersebut diduga mengeluarkan pernyataan yang dianggap merendahkan masyarakat yang mengalami masalah terkait keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wirandita Gagat Widyatmoko, Koordinator Regional BGN DIY, mengonfirmasi bahwa individu yang muncul dalam video tersebut adalah seorang pegawai SPPG Dlingo yang menjabat sebagai pengawas keuangan.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar ada pernyataan dari jajaran SPPG yang tidak menunjukkan rasa empati terhadap masyarakat yang berpotensi terdampak,” ujarnya di Yogyakarta pada hari Sabtu, 19 September 2026.
Setelah kejadian tersebut, BGN DIY melakukan klarifikasi terhadap pegawai yang bersangkutan. Dalam proses yang diadakan, pihak BGN memberikan teguran baik kepada pegawai yang tampil dalam video viral maupun kepada SPPG secara keseluruhan.
“Memang benar, yang bersangkutan adalah pengawas keuangan dan telah diklarifikasi oleh tim kami,” tegasnya.
“Kami telah mengeluarkan teguran kepada yang bersangkutan, dan nantinya (keputusannya) akan kami sampaikan kepada publik baik secara pribadi maupun melalui SPPG,” tambahnya.
Gagat menekankan bahwa isu yang berkaitan dengan keamanan pangan, terutama yang dapat berdampak pada penerima manfaat, seharusnya tidak dijadikan bahan lelucon. Ia meminta seluruh jajaran SPPG untuk memahami posisi masyarakat yang tengah menghadapi tantangan tersebut.
“Jangan sampai situasi yang dihadapi penerima manfaat justru menjadi bahan tertawaan, olok-olok, atau komentar yang dapat melukai mereka yang sedang berada dalam kondisi sulit,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan jajaran SPPG agar lebih berhati-hati dalam memberikan komentar terkait suatu kejadian, terutama sebelum proses pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Penggunaan istilah seperti “dugaan”, “indikasi”, atau “informasi awal”, menurut Gagat, seharusnya digunakan secara tepat karena proses verifikasi dan pembuktian masih berlangsung.
“Kita harus bisa membedakan antara memberikan klarifikasi, menyampaikan pendapat, dan menilai suatu kejadian. Jangan sampai karena ingin berkomentar, muncul pernyataan yang tidak sensitif dan berpotensi memperburuk situasi,” jelasnya.
Gagat menilai masalah ini sebagai pengingat bagi seluruh pengelola SPPG tentang pentingnya etika komunikasi, terutama saat menggunakan media sosial.
➡️ Baca Juga: Mengenal Profesi Trader Yudo Sadewa dan Potensi Cuan Miliaran Rupiah per Bulan
➡️ Baca Juga: AS dan Iran Jalin Pembicaraan Gencatan Senjata 45 Hari Menuju Kesepakatan Damai




