happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Bandar Sabu di Kampung Bahari Dihancurkan, Empat Pengguna Juga Ditangkap

Jakarta – Tim kepolisian berhasil menangkap lima individu terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Bahari II A9, RT 011/05, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari kelima orang yang ditahan, satu di antaranya teridentifikasi sebagai bandar narkotika jenis sabu dengan inisial FL alias L yang berusia 28 tahun. Sementara itu, empat orang lainnya diduga sebagai pengguna sabu.

“Dari total lima orang yang ditangkap, salah satunya adalah bandar narkotika berinisial FL alias L (28 tahun),” ungkap Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, pada hari Senin, 21 September 2026.

Keempat pengguna yang ditangkap adalah AFA (26), RS (52), AM (28), dan PR (43).

Proses penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cilincing mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dalam rangka menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mengarah pada FL alias L yang diketahui tinggal di sebuah kos di Jalan Kampung Bahari II, Tanjung Priok.

“Anggota kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan seorang pelaku bandar narkotika berinisial FL alias L di kosan yang terletak di Jalan Kampung Bahari II, Tanjung Priok,” tambahnya.

Pada saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi tujuh bungkus klip sabu dengan total berat 5,2 gram.

Polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip bening lain yang berisi sabu seberat bruto 10,7 gram yang disimpan di dalam tas kecil. Selain itu, dua unit timbangan digital dan sejumlah plastik klip bening juga diamankan.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan di depan kamar kos FL alias L. Di lokasi tersebut, pihak kepolisian menangkap empat orang lainnya, yaitu AFA, RS, AM, dan PR.

“Keempat pelaku ini ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka sebelumnya memperoleh sabu dari pelaku FL alias L,” jelasnya.

Dengan adanya bukti yang cukup, kelima pelaku dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 127 Ayat (3) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau selama 20 tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Juncto UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHPidana Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

➡️ Baca Juga: Reza Arap Tanggapi Pertanyaan Tentang Furap Dengan Senyum Misterius dan Jawaban Singkat

➡️ Baca Juga: Fans Jepang Heran, Suporter Indonesia Tetap Bersorak Meski Digilas 0-6

Related Articles

Back to top button