174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT RI, 3.591 Dibebaskan Langsung

Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026.
Remisi ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam bentuk Remisi Umum (RU) untuk narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) bagi anak binaan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari proses rehabilitasi bagi warga binaan, sekaligus sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak asasi manusia.
“Pemberian RU dan PMPU adalah implementasi nyata dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia dan juga merupakan penghargaan negara atas keberhasilan dalam proses pembinaan,” jelas Agus pada Senin, 17 Agustus 2026.
Dari total penerima remisi, sebanyak 173.706 narapidana mendapatkan Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 170.143 orang menerima RU I, yang berarti mereka masih harus menjalani sisa masa pidana mereka.
Sementara itu, 3.563 narapidana lainnya mendapatkan RU II dan langsung dibebaskan setelah menerima remisi. Untuk anak binaan, sebanyak 1.085 orang memperoleh PMPU.
Dari jumlah tersebut, 1.057 anak menerima PMPU I, sementara 28 anak lainnya menerima PMPU II dan langsung bebas. Dengan demikian, total terdapat 3.591 warga binaan yang dibebaskan secara langsung setelah menerima RU II atau PMPU II.
Jawa Barat mencatatkan jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yakni 19.269 narapidana. Di urutan kedua terdapat Sumatra Utara dengan 18.222 orang, dan Jawa Timur yang memiliki 14.673 orang penerima remisi.
Untuk kategori PMPU, penerima terbanyak berasal dari Sumatra Utara dengan 94 anak binaan, diikuti oleh Jawa Barat dengan 86 anak dan Jawa Timur yang memiliki 85 anak.
Agus menekankan bahwa remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik selama masa pembinaan.
Bagi anak binaan, pemerintah menempatkan pendidikan serta pemulihan sebagai aspek penting dalam proses rehabilitasi agar mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.
“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki peluang untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial,” tambahnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, juga mengingatkan kepada warga binaan yang baru dibebaskan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan setelah kembali ke tengah masyarakat.
➡️ Baca Juga: Mengungkap Strategi Google: Kenapa Akhirnya Tinggalkan Samsung untuk Chip Tensor?
➡️ Baca Juga: Simulasi Claude AI Memperkirakan Kemenangan Spanyol atas Argentina di Pertandingan Mendatang




