Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dinilai Tidak Sesuai untuk Asimilasi, Ombudsman Berikan Pernyataan Tegas

Klaim mengenai keberadaan bangunan dengan fasilitas yang sangat mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai tempat asimilasi bagi narapidana masih menjadi perdebatan hangat di kalangan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Ombudsman mengajukan pertanyaan terkait siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas tersebut. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, tampak bahwa fasilitas ini memiliki kesan eksklusif.
Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menggali informasi lebih lanjut mengenai apakah bangunan mewah ini dapat diakses oleh seluruh narapidana atau hanya oleh segelintir individu tertentu.
“Meskipun dikategorikan sebagai bangunan asimilasi, pertanyaan yang muncul adalah apakah fasilitas ini memang hanya untuk kelompok tertentu atau dapat diakses oleh seluruh warga binaan. Citra eksklusif ini perlu dijelaskan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 25 September 2026.
Syafrida menekankan bahwa lokasi dari bangunan ini juga patut dipertanyakan. Menurut pemahaman mengenai regulasi asimilasi, proses tersebut seharusnya tidak berlangsung di dalam area Lapas.
“Berdasarkan pengetahuan kami, proses asimilasi tidak seharusnya dilakukan di dalam lapas, melainkan harus melalui Balai Pemasyarakatan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Ombudsman juga mendapatkan informasi penting lainnya saat sidak di Lapas Cibinong.
Syafrida mengungkapkan bahwa terdapat pengakuan dari keluarga narapidana yang harus membayar sejumlah pungutan setiap minggu. Namun, Ombudsman masih mencari tahu pihak mana yang memungut biaya tersebut.
“Mereka melaporkan adanya pungutan liar yang harus mereka bayar setiap minggunya. Namun, kami belum mengetahui apakah pungutan tersebut dipungut oleh petugas atau sesama narapidana. Ini adalah hal yang perlu kami teliti lebih lanjut,” jelasnya.
Informasi mengenai pungutan liar ini masih menjadi bagian dari penyelidikan mendalam yang akan dilakukan oleh Ombudsman.
Di sisi lain, Anggota Ombudsman, Fikri Yasin, juga menyoroti keberadaan beberapa kendaraan yang terparkir di area bangunan yang disebut sebagai fasilitas asimilasi.
Menurut Fikri, keberadaan mobil-mobil tersebut menimbulkan keraguan mengenai apakah fasilitas ini benar-benar ditujukan untuk narapidana secara umum.
“Jika fasilitas ini diperuntukkan bagi narapidana, rasanya tidak mungkin mereka memiliki akses ke tempat semewah ini. Setiap unit bangunan pun memiliki garasi yang cukup untuk satu mobil, ada yang tertutup dan ada yang terbuka,” ungkap Fikri.
➡️ Baca Juga: Rapat Paripurna Setujui RUU Adminduk sebagai Usul Inisiatif dari DPR
➡️ Baca Juga: Kunjungan Duta Besar untuk Memperkuat Hubungan Diplomatik




