Advokat Mengalami Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polisi Lakukan Penyidikan

Jakarta – Tim kuasa hukum dari PT HD Arjuna melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang dialami oleh dua advokat ketika mereka dalam perjalanan menuju Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada malam Minggu, 13 September 2026.
Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Rabu, 16 September, Denny Kailimang, selaku kuasa hukum PT HD Arjuna, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Dia menjelaskan bahwa tim kuasa hukum bersama petugas keamanan yang berusaha melakukan koordinasi secara damai justru mengalami serangan dalam perjalanan mereka ke lokasi.
Denny mencatat bahwa dua kendaraan mengalami kerusakan pada bagian kaca akibat insiden tersebut. Selain itu, kedua advokat tersebut mengalami luka fisik; salah satu di antaranya mengalami cedera di sekitar mata akibat hantaman benda keras dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara itu, advokat lainnya mengalami luka di lengan karena benda tajam dan memerlukan beberapa jahitan.
“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menangkap semua pelaku yang terlibat dalam penyerangan dan penganiayaan terhadap advokat kami,” ujar Denny.
Dia menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini harus ditangani sebagai perkara pidana, dan tidak seharusnya hanya dilihat sebagai masalah yang berkaitan dengan pengelolaan atau penguasaan lahan.
“Penganiayaan yang dialami oleh rekan-rekan advokat kami di lapangan bukanlah sekadar sengketa perdata, melainkan merupakan dugaan tindak pidana yang perlu diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Selain fokus pada dugaan penganiayaan, pihak PT HD Arjuna juga menggarisbawahi kehadiran aparat kepolisian di kawasan Club de Arjuna pada malam tersebut.
Denny menyebutkan bahwa sekitar 400 hingga 500 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya sempat dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Namun, hingga Selasa, 15 September, mereka belum melihat tindakan yang diharapkan, seperti penyitaan barang bukti atau pengosongan lahan.
Dia menambahkan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa aparat masih menunggu instruksi dari pimpinan mereka. Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB pada malam Senin, sebagian besar personel dilaporkan telah meninggalkan lokasi, meninggalkan hanya beberapa anggota di sekitar gerbang.
“Kehadiran ratusan polisi pada malam Minggu tampak sia-sia, karena GRIB Jaya tetap menguasai lahan tersebut,” ungkap Denny.
Pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak PT HD Arjuna. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak GRIB Jaya atau kepolisian mengenai tuduhan penganiayaan, jumlah personel yang dikerahkan, dan alasan di balik penarikan aparat dari lokasi.
➡️ Baca Juga: Gelar Bimtek di Batam, Golkar Tingkatkan Kekuatan Legislatif untuk Masyarakat
➡️ Baca Juga: Festival Musik Tradisional di Jawa Tengah




