Panglima Jilah Tegaskan Penyebab Karhutla di Kalimantan Bukan dari Aktivitas Pertanian

Jakarta – Panglima Jilah, pemimpin pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) yang berasal dari suku Dayak, melakukan kunjungan ke Istana Kepresidenan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, ia berdiskusi dengan Kepala Negara mengenai isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan.
Panglima Jilah menampik anggapan bahwa aktivitas bertani yang dilakukan oleh masyarakat adat menjadi penyebab utama karhutla di Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak membuka lahan gambut untuk keperluan pertanian, khususnya padi.
Menurutnya, praktik pertanian yang dilakukan oleh masyarakat tersebut berada di lahan mineral, dengan mengedepankan kearifan lokal serta pengawasan yang ketat.
“Di Kalimantan Barat, kebakaran hutan sejatinya sudah menjadi hal yang umum terjadi, namun sering kali peladang yang menjadi sasaran tuduhan. Seringkali waktu antara kegiatan bertani dan perkebunan berskala besar bersamaan, sehingga peladang menjadi pihak yang disalahkan. Namun, perlu dicatat bahwa mereka tidak bertani di lahan gambut, melainkan di lahan mineral,” tegas Panglima Jilah.
Ia juga menyoroti bahwa banyak pihak yang belum memahami pola pertanian dan cara hidup masyarakat adat di Kalimantan. Hal ini berkontribusi pada anggapan keliru bahwa peladang adat menjadi penyebab utama kebakaran.
“Akibatnya, peladang sering kali dituduh sebagai sumber asap. Namun, sebenarnya, mereka tidak mungkin menanam padi di lahan gambut. Ini adalah logika yang sederhana,” ujarnya.
Panglima Jilah menjelaskan bahwa tradisi bertani yang dilakukan oleh masyarakat adat telah berlangsung selama ribuan tahun. Aktivitas ini sudah ada jauh sebelum perusahaan-perusahaan perkebunan besar mulai berkembang di Kalimantan.
Dalam praktiknya, masyarakat adat juga memiliki sistem pengawasan yang ketat saat membuka lahan untuk memastikan bahwa api yang digunakan tetap terkendali dan tidak menyebar ke area hutan.
“Kami sebagai masyarakat adat selalu melakukan pemantauan. Jadi, ketika kami membakar lahan ladang, kami yang akan mengawasi proses tersebut. Tidak pernah terjadi kebakaran hutan akibat praktik kami. Sejak zaman dahulu, ribuan tahun yang lalu, berladang sudah menjadi bagian dari budaya kami, bahkan sebelum adanya perkebunan besar,” jelasnya.
Oleh karena itu, Panglima Jilah berpendapat bahwa regulasi yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar seharusnya ditujukan kepada aktivitas korporasi yang melakukan perkebunan, dan bukan kepada praktik berladang yang dilakukan oleh masyarakat adat yang selaras dengan kearifan lokal.
➡️ Baca Juga: Ruben Onsu Batal Naik Haji 2025, Akui Tetap Bersikap Legawa Usai Disupport Banyak Tokoh
➡️ Baca Juga: Peredupan Sinar Matahari Sebagai Upaya Mengurangi Risiko El Niño Super




