Bawaslu Surakarta Ungkap Fakta Terkait Verifikasi Ijazah Gibran di Pilkada 2020

Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, kembali mencuat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta memberikan penjelasan terkait isu ini, menyoroti proses verifikasi yang dilakukan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020.
Bawaslu mengonfirmasi bahwa tanggung jawab untuk melakukan verifikasi faktual atas dokumen pendidikan calon kepala daerah terletak di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu berperan dalam mengawasi, namun bukan sebagai instansi yang melakukan verifikasi secara langsung.
Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, menjelaskan bahwa KPU Kota Surakarta tidak hanya melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen yang diajukan oleh calon, tetapi juga melakukan konfirmasi pada dokumen pendidikan Gibran.
“Menurut pengetahuan saya, KPU Kota Surakarta tidak hanya melakukan verifikasi administrasi, tetapi juga telah mengonfirmasi ke Bakorwil 7 mengenai dokumen pendidikan Gibran, dan mereka menerima surat keterangan dari Bakorwil 7,” ujarnya.
Budi menekankan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mengawasi seluruh proses pencalonan, termasuk memastikan bahwa semua persyaratan calon terpenuhi sesuai dengan kewenangan yang ada. Ini menunjukkan pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga integritas pemilihan.
Selama proses pencalonan Gibran di Pilkada Surakarta 2020, Bawaslu menyatakan tidak mendapati adanya masalah atau laporan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
“Kami telah mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 dan tidak menemukan adanya laporan atau temuan terkait dokumen pendidikannya,” jelasnya dengan tegas.
Budi menambahkan bahwa tidak adanya laporan atau temuan tersebut menjadi bagian dari catatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu selama proses pencalonan Gibran sebagai calon wali kota Surakarta.
Pernyataan dari Bawaslu ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengenai sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang juga mengangkat isu persyaratan pendidikan Gibran.
Budi menegaskan bahwa putusan MK perlu dipahami secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa kewenangan Bawaslu dalam proses pencalonan berbeda dengan lembaga lain yang menangani persyaratan calon. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai peran masing-masing lembaga.
Sebagai pengawas, Bawaslu menjalankan tugas untuk memastikan pelaksanaan persyaratan calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal lulus sekolah menengah atas atau sederajat, sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
➡️ Baca Juga: Latihan Kebugaran Aman di Bulan Desember untuk Menunjang Rutinitas Akhir Tahun yang Aktif
➡️ Baca Juga: Apa Sebenarnya Maksud Ayat Tersebut? Penjelasan Terbaru




