uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
berita

Gibran Tak Didiskualifikasi dari Wapres Meski Tak Punya Ijazah Setara SMA

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal setara sekolah menengah atas (SMA).

Namun, MK menegaskan bahwa situasi ini tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Pasalnya, para Pemohon yang mengajukan perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk menyampaikan permohonan mereka.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, “Meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal SMA, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh para Pemohon,” dalam pengucapan putusan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK juga menganggap bahwa sengketa mengenai pendidikan Gibran tidak tepat lagi untuk dikategorikan dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini dikarenakan Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Statusnya berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan ini juga menandakan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

MK berpendapat bahwa masalah terkait dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal setara SMA merupakan domain lembaga yang berwenang untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Tetapi, MK tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa objek yang dimohonkan untuk dibatalkan, termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, secara formal masih berada dalam wewenang MK untuk dianalisis, diadili, dan diputuskan.

➡️ Baca Juga: Rekayasa Arus dan Parkir di GBK: Antisipasi Kemacetan Indonesia vs Malaysia

➡️ Baca Juga: Pameran Teknologi Ramah Lingkungan di Jakarta Buka Hari Ini

Related Articles

Back to top button