www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

Eks Karyawan Vilmei Terima Rp600 Juta, Digunakan untuk Bayar Kos dan Beli Kosmetik

Satu per satu fakta terkait penggunaan dana dalam kasus dugaan penggelapan saldo TikTok oleh kreator konten Vilmei mulai terungkap. Zahra Khairunnissa, mantan karyawan Vilmei, mengaku menerima dan memanfaatkan sekitar Rp600 juta dari dana yang diduga telah disalahgunakan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa total kerugian yang mencapai Rp1,28 miliar tidak sepenuhnya diterima oleh para tersangka.

“Jumlah Rp1.282.915.000 merupakan akumulasi saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok, bukan total bersih yang diterima oleh para pelaku. Berdasarkan informasi awal, tersangka ZK mengaku mendapatkan dan menggunakan sekitar Rp 600 juta setelah dikurangi biaya dan potongan yang berlaku di sistem TikTok,” tuturnya pada hari Sabtu, 5 September 2026.

Dua tersangka lainnya, yaitu MASR yang merupakan pasangan Zahra dan L, juga disebutkan menerima bagian dari pencairan dana yang sama.

“Tersangka L menerima gift yang dicairkan sebesar sekitar Rp72,7 juta, di mana sebagian besar uang tersebut diteruskan kepada ZK, dan L mendapatkan sekitar Rp 9 juta,” jelasnya.

Sementara itu, MASR mengaku menerima jumlah uang yang lebih kecil setiap kali pencairan dilakukan. Pihak kepolisian masih menghitung total dana yang diterima olehnya.

“MASR mengklaim menerima antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta pada setiap pencairan, tetapi total keseluruhannya masih dalam proses perhitungan. Nilai akhir dari bagian masing-masing tersangka masih akan dicocokkan dengan data dari TikTok serta mutasi rekening dan dompet digital,” tambahnya.

Polisi juga mengungkapkan ke mana saja dana tersebut mengalir. Berdasarkan keterangan sementara dari para tersangka, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Mulai dari membayar tempat tinggal, cicilan kendaraan, hingga pembelian barang-barang pribadi.

“Dana itu diduga dipakai untuk membayar kos atau tempat tinggal, cicilan kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, beberapa ponsel, serta berbagai kepentingan lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan yang melibatkan kreator konten Vilmei telah memasuki tahap baru. Setelah sempat diragukan oleh sejumlah warganet dan dianggap sebagai pengaturan, perkara ini kini telah berlanjut ke tahap penyidikan dan tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru ini disampaikan oleh kuasa hukum Vilmei, Joseph Irianto. Joseph mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kemajuan penting dalam kasus yang sebelumnya hangat diperbincangkan di media sosial.

➡️ Baca Juga: Kembangkan Keterampilan Game Development untuk Meningkatkan Pendapatan dari Produk Digital Mandiri

➡️ Baca Juga: Cara Merakit PC Gaming Efisien di Tengah Kenaikan Harga RAM Tanpa Menguras Kantong

Related Articles

Back to top button