Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
berita

Toko Berjalan di Bekasi Jadi Strategi Penjual Obat Keras untuk Hindari Polisi, Akhirnya Ditangkap

Kota Bekasi menjadi sorotan terkait dengan penemuan modus baru dalam peredaran obat keras ilegal. Pelaku menggunakan kendaraan roda empat sebagai tempat berjualan yang dapat berpindah-pindah lokasi, sehingga mereka dapat menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Subnit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFR, yang lebih dikenal dengan nama Rizal.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana, pelaku ditangkap saat diduga sedang melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang di dalam sebuah mobil Honda Mobilio berwarna putih. Penangkapan berlangsung di area parkir Apartemen Transpark Juanda, Bekasi Timur, pada hari Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Hasil penggeledahan yang dilakukan pada pelaku dan kendaraannya menunjukkan bahwa polisi menemukan ribuan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar. Total obat ilegal yang berhasil diamankan mencapai 2.451 butir.

Tidak hanya obat-obatan, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp160 ribu, dua unit ponsel, serta satu unit Honda Mobilio yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menjalankan kegiatan jual beli obat terlarang tersebut.

Metode yang digunakan oleh pelaku cukup berbeda dibandingkan dengan cara penjualan yang umum. Mobil yang digunakan berfungsi layaknya sebuah warung atau toko berjalan, memungkinkan pelaku untuk berpindah lokasi dan melayani pembeli di beberapa titik di wilayah Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 1 September 2026 mengenai adanya transaksi obat keras tanpa izin yang berlangsung di daerah Bekasi Timur.

Setelah menerima informasi tersebut, penyelidikan dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Hasil dari penyelidikan tersebut mengarah kepada AFR, yang saat itu diduga melakukan penjualan obat di dalam mobil yang terparkir di halaman Apartemen Transpark Juanda.

Setelah pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras ilegal yang disimpan di dalam kendaraan pelaku.

Dari barang bukti yang berhasil disita, terdapat 137 butir tablet kemasan warna silver dengan garis hijau dan hologram AG, 154 butir tablet yang bertuliskan Trihexyphenidyl, serta 160 butir pil berwarna kuning.

Polisi juga mengamankan 20.000 butir tablet dalam kemasan warna silver dengan garis hijau dan hologram AG yang terbungkus dalam 200 lempeng. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya.

AFR mengungkapkan bahwa ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang individu yang dikenal dengan inisial JAL, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dengan pemasok tersebut dilakukan dengan cara bertemu di halaman parkir Apartemen Transpark Juanda.

➡️ Baca Juga: Bahlil Pastikan Keuntungan RI Terus Berlanjut Meski Impor Minyak dari AS Meningkat

➡️ Baca Juga: Streaming Lagu Justin Bieber Meningkat 240% Pasca Piala Dunia, Dampaknya bagi Industri Musik

Related Articles

Back to top button