www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

BAP Tan Kian Terungkap, Uang Rp40 Miliar Diduga Mengalir ke Ferry Boboho

Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Febri menilai bahwa informasi yang beredar terkait penerimaan uang tersebut telah bertransformasi menjadi spekulasi yang tidak berdasar. Ia meminta agar dugaan penerimaan uang Rp40 miliar itu dapat diuji di dalam persidangan, guna memastikan bahwa fakta dan asumsi tidak tercampur aduk.

“Kami berharap agar perkara ini dapat segera diuji di pengadilan. Kita perlu membuka fakta apakah benar ada pemberian uang Rp40 miliar, dan jika benar, siapa yang memberikan serta kepada siapa. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan antara fakta, asumsi, dan spekulasi dari pihak-pihak tertentu,” ungkap Febri dalam keterangannya di Jakarta pada tanggal 4 September 2026.

Dugaan adanya aliran uang sebesar Rp40 miliar ini muncul seiring dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tan Kian.

Febri juga menjelaskan lebih jauh mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian.

Ia kemudian mengoreksi informasi yang dianggapnya keliru tentang pihak yang dituduh menerima uang tersebut.

Dugaan bahwa Febrie menerima uang itu muncul setelah sebagian pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan dikutip secara tidak lengkap.

Menurut penjelasan Febri, dalam BAP Tan Kian, disebutkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, bukan kepada Febrie Adriansyah secara langsung.

“Dalam BAP tersebut, Ferry tidak menyebutkan sama sekali bahwa uang itu akan diberikan kepada Pak FA. Ini sangat jelas di dalam dokumen tersebut,” tegasnya.

Febri menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal ketika Tan Kian menerima informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai kasus yang sedang berlangsung, yang berpotensi menjadikannya tersangka.

Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang. Dalam keterangan yang disampaikan Febri berdasarkan BAP, uang Rp40 miliar itu diberikan oleh Tan Kian kepada Ferry.

“Tan Kian mengungkapkan bahwa informasi pertama kali berasal dari seseorang bernama Lucy, yang tidak dikenal oleh Pak FA. Lucy menyampaikan bahwa ada sebuah perkara yang sedang berjalan, dan jika tidak ditangani, ada risiko menjadi tersangka,” jelasnya.

➡️ Baca Juga: Investor Kripto Dihimbau Waspadai Dinamika Pasar Meski Bitcoin Tembus US$80.000

➡️ Baca Juga: Hasto Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Megawati Terkait Isu Penting Bangsa

Related Articles

Back to top button