Slot PGSoft memperkenalkan variasi tema dalam koleksi game modern

Perkembangan teknologi mahjong ways membentuk komunitas kreatif

Super scatter menampilkan elemen grafis berwarna dengan gaya yang dinamis

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus fortune golden festival dengan sensasi berkelas

Slot online dengan fitur sticky wild dan keunggulannya

Evolusi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi dinamika transformasi big data

depo 10k depo 10k
berita

Pria Pemerkosa dan Pembunuh Wanita di Tangerang Terungkap Dalam Kondisi Mabuk Saat Melakukan Aksi

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial KF yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan serta pemerkosaan terhadap seorang wanita muda berinisial SNA (20 tahun) di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Benda, Kota Tangerang.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan keji tersebut dalam keadaan terpengaruh oleh alkohol.

“Benar, pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras,” ungkap Abdul saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut informasi yang dibagikan melalui akun media sosial resmi Jatanras Polda Metro, saat kejadian, pintu rumah korban tidak terkunci. Pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk kemudian masuk ke dalam kontrakan korban dan melaksanakan aksinya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tampaknya memanfaatkan keadaan korban yang sedang sendirian dan kondisinya yang lemah akibat alkohol. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci,” demikian pernyataan dari akun Subdit Jatanras.

“Saat korban terbangun, pelaku melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban tidak berdaya, dan selanjutnya pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya,” tambahnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, di kawasan Benda, Kota Tangerang. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh pacarnya, Antoni Rahman.

Setelah menemukan jasad korban, Antoni segera meminta bantuan teman dan tetangga di sekitar kontrakan. Selanjutnya, pemilik kontrakan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Benda.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku. Abdul Rahim menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan di dalam kontrakan.

“Dalam waktu kurang dari satu hari, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan di kontrakan wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2026,” tutup Abdul.

➡️ Baca Juga: Ginting dan Alwi Farhan Raih Tiket Perempatfinal Swiss Open 2026 Secara Kompak

➡️ Baca Juga: Kuota 40 Ribu Tiket Kereta Diskon 30 Persen untuk Perjalanan Pasca Lebaran

Related Articles

Back to top button