Polri Ungkap Praktik Judi Online 1XBET, Lima Tersangka Ditangkap dalam Operasi

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi melalui situs 1XBET. Website ini diketahui beroperasi dengan pusat kendali yang terletak di luar negeri, sehingga menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum di dalam negeri.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menetapkan lima individu sebagai tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima oleh pihaknya.
“Kasus judi online yang melibatkan website 1XBET menunjukkan bahwa operasionalnya menjangkau baik wilayah nasional maupun internasional. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa kendali seluruh aktivitas perjudian ini berada di luar negeri,” jelas Adex dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Kamis, 3 September 2026.
Adex mengidentifikasi kelima tersangka sebagai APU, MAY, R, GG, dan TS, yang ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
Tersangka APU ditangkap pada 15 Juli 2026 di Semarang, Jawa Tengah, dengan peran sebagai individu yang menerima instruksi dari tersangka R. APU juga berfungsi sebagai penghubung untuk tersangka MAY, yang menjabat sebagai Direktur PT Ultra Payment Terpercaya.
“Tersangka MAY juga ditangkap pada 15 Juli 2026 di Semarang. Dia berperan sebagai Direktur PT UPT, di mana perusahaan tersebut menampung dana hasil dari transaksi deposit. Barang bukti yang disita dari APU dan MAY termasuk handphone serta catatan pembayaran terkait pendirian PT,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka R ditangkap pada 13 Juli 2026 di Tangerang Selatan, di mana pihak kepolisian menyita handphone sebagai barang bukti.
R diketahui memiliki peran penting dalam jaringan ini, di mana ia memerintahkan APU untuk mencari direktur fiktif bagi PT Ultra Payment Terpercaya dan membuka rekening bank untuk mendukung operasional situs judi, termasuk 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
“Tersangka dengan inisial GG ditangkap oleh penyidik pada 13 Juli 2026 di Jakarta Timur. Dia bertanggung jawab dalam menyusun semua aspek legalitas perusahaan PT Ultra Payment Terpercaya dan juga telah menginstruksikan R untuk mencari direktur PT. Barang bukti yang diperoleh berupa dua handphone,” ungkap Adex.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka bernama TS pada 20 Juli 2026 di Tangerang Selatan. Tersangka TS memiliki tanggung jawab untuk mengatur semua transaksi keuangan yang berkaitan dengan perusahaan fiktif yang digunakan dalam aktivitas judi online di situs 1XBET, AJ8KEREN, dan Empire88.
➡️ Baca Juga: Virtual Reality 2.0: Pengalaman Imersif di Dunia Digital
➡️ Baca Juga: UKM Olahraga: Mendorong Pengembangan Prestasi Mahasiswa Universitas Mercu Buana




