Slot PGSoft memperkenalkan variasi tema dalam koleksi game modern

Perkembangan teknologi mahjong ways membentuk komunitas kreatif

Super scatter menampilkan elemen grafis berwarna dengan gaya yang dinamis

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus fortune golden festival dengan sensasi berkelas

Slot online dengan fitur sticky wild dan keunggulannya

Evolusi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi dinamika transformasi big data

depo 10k depo 10k
berita

Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Bintara Hingga Tewas di Kepri

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menetapkan Bripda AS, seorang anggota Bintara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di mess Bintara. Penganiayaan ini menyebabkan satu anggota polisi meninggal dunia.

Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, selaku Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, menjelaskan bahwa saat ini hanya satu anggota yang dijadikan tersangka, yaitu Bripda AS. Namun, penyelidikan masih berlangsung untuk melihat kemungkinan keterlibatan anggota lainnya.

Kapolda Kepri juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan setiap pelaku akan diusut hingga tuntas.

“Atas nama Kapolda, kami ingin menyampaikan rasa duka yang paling dalam kepada keluarga korban. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan menyeluruh,” jelas Eddwi.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada tanggal 13 April sekitar pukul 23.00 WIB, di mess Bintara Remaja yang terletak di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Korban dalam insiden ini adalah Bripda NS, seorang anggota Ditsamapta Polda Kepri, yang meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. Selain itu, ada satu korban lainnya, Bripda JB, yang saat ini masih menjalani proses visum.

Eddwi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Bripda AS memanggil kedua korban dengan alasan menindaklanjuti dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve, yaitu kerja bakti.

“Ketika kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk diinterogasi mengenai kegiatan kurve, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh senior mereka,” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan tersebut berlangsung tanpa menggunakan alat, hanya dilakukan dengan tangan kosong.

“Untuk saat ini, kami telah meminta keterangan dari delapan saksi, tetapi tersangka yang ditetapkan baru satu orang,” ujarnya.

Eddwi menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan motif pribadi yang mengaitkan tersangka dengan korban.

“Sementara itu, para saksi telah kami amankan di Propam, bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada motif lain di balik peristiwa ini selain alasan tidak melaksanakan kurve,” jelasnya.

Di samping proses hukum yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan melakukan penanganan secara etika melalui Propam.

➡️ Baca Juga: iPad Mini OLED Diluncurkan Oktober Ini dengan Upgrade Signifikan yang Menarik

➡️ Baca Juga: Kapolres Muba Identifikasi Penyebab Kemacetan di Jalitim dan Langkah Perbaikan yang Diterapkan

Related Articles

Back to top button