Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Bintara Hingga Tewas di Kepri

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menetapkan Bripda AS, seorang anggota Bintara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di mess Bintara. Penganiayaan ini menyebabkan satu anggota polisi meninggal dunia.

Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, selaku Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, menjelaskan bahwa saat ini hanya satu anggota yang dijadikan tersangka, yaitu Bripda AS. Namun, penyelidikan masih berlangsung untuk melihat kemungkinan keterlibatan anggota lainnya.

Kapolda Kepri juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan setiap pelaku akan diusut hingga tuntas.

“Atas nama Kapolda, kami ingin menyampaikan rasa duka yang paling dalam kepada keluarga korban. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan menyeluruh,” jelas Eddwi.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada tanggal 13 April sekitar pukul 23.00 WIB, di mess Bintara Remaja yang terletak di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Korban dalam insiden ini adalah Bripda NS, seorang anggota Ditsamapta Polda Kepri, yang meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. Selain itu, ada satu korban lainnya, Bripda JB, yang saat ini masih menjalani proses visum.

Eddwi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Bripda AS memanggil kedua korban dengan alasan menindaklanjuti dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve, yaitu kerja bakti.

“Ketika kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk diinterogasi mengenai kegiatan kurve, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh senior mereka,” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan tersebut berlangsung tanpa menggunakan alat, hanya dilakukan dengan tangan kosong.

“Untuk saat ini, kami telah meminta keterangan dari delapan saksi, tetapi tersangka yang ditetapkan baru satu orang,” ujarnya.

Eddwi menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan motif pribadi yang mengaitkan tersangka dengan korban.

“Sementara itu, para saksi telah kami amankan di Propam, bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada motif lain di balik peristiwa ini selain alasan tidak melaksanakan kurve,” jelasnya.

Di samping proses hukum yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan melakukan penanganan secara etika melalui Propam.

➡️ Baca Juga: Mengelola Kesehatan Mental dan Tetap Optimis Meski Menghadapi Kegagalan dalam Hidup

➡️ Baca Juga: Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Rp 83.100 per Kg, Telur Ayam Rp 32.550

Exit mobile version