Menko Yusril Tegaskan Kesamaan Target Pemerintah dan DPR, RUU Perampasan Aset Selesai Akhir 2026

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada bulan Desember 2026 yang ditetapkan oleh DPR RI sejalan dengan rencana pemerintah.
Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada para menteri yang bertanggung jawab secara teknis untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini.
“Dapat kami konfirmasikan bahwa baik pemerintah maupun DPR memiliki sasaran yang sama, yaitu menyelesaikan RUU ini pada akhir tahun 2026,” ujarnya pada Rabu, 2 September 2026.
Saat ini, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu proses pembahasan RUU tersebut yang sedang berlangsung di dalam internal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Setelah pembahasan di DPR selesai, rancangan undang-undang ini akan diajukan kepada Presiden, yang kemudian akan menunjuk seorang menteri sebagai perwakilan pemerintah untuk melanjutkan diskusi mengenai RUU tersebut.
Yusril menambahkan bahwa jika draf RUU sudah siap, proses pembahasan tidak akan memakan waktu lama dan bisa diselesaikan dalam kurun waktu sebulan.
“RUU ini juga berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perampasan aset termasuk dalam hukum pidana khusus, sehingga acuan dasarnya ada pada KUHAP yang terbaru,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan disetujui paling lambat pada 15 Desember 2026. Selama proses ini, DPR berkomitmen untuk membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terkait penyusunan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama koleganya Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, juga telah menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus. Pertemuan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen DPR dalam proses RUU ini.
“Target waktu untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah pada paripurna yang dijadwalkan pada 15 Desember 2026,” ucap Dasco saat audiensi dengan AMPB.
Dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi, Dasco menyatakan bahwa DPR akan menyediakan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Setiap masukan yang diberikan oleh AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.
Dasco juga menambahkan bahwa Komisi III DPR RI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), sebagai bagian dari upaya untuk mengajak partisipasi publik dalam proses legislasi ini.
➡️ Baca Juga: Strategi Taktis China Mengendalikan Suara Diaspora Uyghur di Luar Negeri
➡️ Baca Juga: 7 Drama China Viral yang Wajib Ditonton Selama Liburan Anda




