Jadwal SIM Keliling Sabtu 29 Agustus 2026 dan Lokasi di Jakarta, Bogor, Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada hari Sabtu, 29 Agustus 2026, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C mereka. Terdapat beberapa titik pelayanan yang tersedia di Jakarta, Bogor, serta Bandung, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan ini.
Di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling akan hadir di lima lokasi berbeda. Titik-titik tersebut meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi para pemohon, disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan setiap harinya bisa terbatas.
Untuk wilayah Bogor, pada hari yang sama, layanan SIM Keliling akan tersedia di Mall Jambu Dua dan McDonald’s Lodaya. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM disarankan untuk mengunjungi lokasi ini sesuai dengan waktu pelayanan yang ditentukan.
Di Bandung, dua lokasi SIM Keliling disediakan oleh Satlantas Polrestabes Bandung. Lokasi pertama terletak di Borma Cipadung Cibiru, sedangkan lokasi kedua berada di ITC Kebon Kelapa.
Layanan SIM Keliling di Bandung ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon tetap disarankan untuk datang lebih awal agar tidak melewatkan kesempatan pelayanan yang terbatas.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih aktif disertai salinannya. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya untuk perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya ini belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling tidak menyediakan penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM pemohon telah habis, mereka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
➡️ Baca Juga: Kemajuan Penindakan Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Era Prabowo, Menurut DPR
➡️ Baca Juga: Desa BRILiaN Tompobulu Tampilkan Sinergi Potensi Lokal dan Digitalisasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan




