Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

Makam Sutrimo Diduga Karumga Febrie Adriansyah Diekshumasi oleh Dokter Hastry

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa proses ekshumasi jenazah Sutrimo akan dilaksanakan hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026. Pembongkaran makam dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Banyumas, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, ekshumasi ini dilakukan dengan dukungan penuh dari Polda Jawa Tengah serta Polresta Banyumas.

“Proses ini sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pukul 10 pagi,” ungkap Budi.

Ekshumasi ini akan dipimpin oleh Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Hastry, bersama Prof. Dr. Ahmad Yudianto.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Proses ini dimulai dari ekshumasi, diikuti dengan pemeriksaan bagian luar tubuh, dan kemudian pemeriksaan bagian dalam.

“Proses ini dipimpin oleh Ketua PDFMI, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Hastry, dan dibantu oleh Prof. Dr. Yudi,” tambahnya.

Seluruh rangkaian kegiatan ekshumasi ini mendapatkan dukungan dari Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas.

“Ekshumasi ini didukung dan dilaksanakan secara kolaboratif dengan Polda Jateng dan Polresta Banyumas,” kata Budi.

Langkah ekshumasi ini diambil untuk membantu penyidik dalam mengungkap penyebab kematian Sutrimo, yang oleh pihak keluarga dilaporkan sebagai kematian yang tidak wajar.

Kasus kematian pria yang dikenal sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah dilaporkan oleh keluarganya ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026. Laporan ini dibuat karena keluarga ingin mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Setelah dilakukan gelar perkara oleh Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah, penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam proses ini, penyidik mendalami kemungkinan adanya tindakan pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Sutrimo ditemukan dalam keadaan tidak sadar pada Kamis, 23 Juli 2026, di halaman Klinik Mordent yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setelah ditemukan, Sutrimo segera dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, pihak rumah sakit menginformasikan bahwa Sutrimo telah tiba dalam kondisi tidak bernyawa.

Saat ini, proses ekshumasi menjadi langkah krusial bagi penyidik untuk mendapatkan kepastian mengenai kejadian sebelum kematian Sutrimo.

➡️ Baca Juga: Nelayan Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Setiap Akhir Pekan

➡️ Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Laporkan Kasus Syekh Ahmad Al Misry kepada Oki Setiana Dewi

Related Articles

Back to top button