Kemenperin Siapkan Skenario Perubahan Arah Pajak Kendaraan untuk Efisiensi Fiskal

Jakarta – Rencana untuk mengevaluasi regulasi mengenai pajak kendaraan bermotor kini menarik perhatian dari pemerintah serta para pelaku industri. Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 akan memasuki tahap evaluasi dalam beberapa tahun mendatang, dengan proyeksi waktu sekitar tahun 2031.
Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Komara, Koordinator Fungsi Sektor Industri Maritim dari Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Andi menilai bahwa momen evaluasi ini memberikan peluang untuk melakukan perubahan signifikan terhadap skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diterapkan pada kendaraan bermotor.
Saat ini, pengenaan PPnBM didasarkan pada sejumlah parameter penting, seperti kapasitas mesin, tipe kendaraan, efisiensi bahan bakar, dan emisi karbon dioksida (CO2). Parameter-parameter ini digunakan untuk menentukan besaran pajak yang dikenakan pada setiap jenis kendaraan. Namun, ke depan, semua elemen tersebut dapat mengalami perubahan.
“Ketika Kementerian Keuangan melakukan revisi, otomatis seluruh sistem perpajakan ini dapat berubah. Parameternya dapat ditambah, dikurangi, atau diubah,” ungkap Andi, seperti yang dilaporkan pada tanggal 9 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa PPnBM tidak hanya berfungsi sebagai instrumen di bidang fiskal, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengatur konsumsi kendaraan serta mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Lebih lanjut, kebijakan pajak ini juga berpotensi dimanfaatkan sebagai alat untuk memperkuat industri otomotif dalam negeri. Menurut Andi, saat ini beberapa produsen otomotif mulai menunjukkan komitmen untuk meningkatkan lokalitas produksi, meskipun masih dalam bentuk perakitan atau Completely Knocked Down (CKD).
Dengan adanya rencana evaluasi tersebut, Kementerian Perindustrian bersama para pemangku kepentingan lainnya sedang menyiapkan kajian dan simulasi yang komprehensif. Tujuannya adalah agar pada saat revisi dilakukan, usulan dari industri dapat segera disampaikan kepada pemerintah, terutama kepada Kementerian Keuangan.
Pendekatan yang disusun bersifat menyeluruh. Hal ini tidak hanya mencakup besaran tarif pajak, tetapi juga kemungkinan perubahan pada parameter yang digunakan dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor.
“Jadi, kita perlu melihatnya secara holistik, apakah parameter yang ada akan tetap, dikurangi, atau ditambah,” jelas Andi.
Andi menambahkan bahwa ke depan, arah kebijakan PPnBM diharapkan tidak hanya fokus pada aspek kemewahan, tetapi juga mempertimbangkan efisiensi energi, tingkat emisi, serta kontribusi terhadap pengembangan industri otomotif nasional.
➡️ Baca Juga: Warga Buka Posko Swadaya untuk Korban Bencana
➡️ Baca Juga: Penemuan Teknologi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik



