Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

KPK Amankan USD 1 Juta dari Kemenag untuk Pansus Haji DPR di Indonesia

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang sebelumnya disiapkan oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. Uang tersebut ditujukan untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024.

“Kami telah melakukan penyitaan,” ungkap Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.

Achmad menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh dari seorang perantara yang berinisial ZA dan belum sempat disalurkan kepada anggota Pansus Haji DPR RI.

“Kami dapat memastikan bahwa dana itu belum sampai kepada pihak-pihak yang diharapkan di pansus, sehingga masih berada di tangan perantara ZA, dan di situlah kami amankan,” tambahnya.

Meskipun demikian, Achmad menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki lebih dalam mengenai dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar AS dari Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

“Temuan ini masih tahap awal. Namun, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan staf khusus Yaqut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dilarang bepergian ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengenai kerugian negara yang terjadi dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Di hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut dapat menjalani tahanan rumah.

KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah melakukan pengalihan status penahanan.

➡️ Baca Juga: Maksimalkan Peluang Side Hustle Digital untuk Menghasilkan Uang Sambil Belajar secara Konsisten

➡️ Baca Juga: Perempuan Berbaju Putih di Balik Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras, Siapa Dia?

Related Articles

Back to top button