KPK Amankan USD 1 Juta dari Kemenag untuk Pansus Haji DPR di Indonesia

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang sebelumnya disiapkan oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. Uang tersebut ditujukan untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024.

“Kami telah melakukan penyitaan,” ungkap Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.

Achmad menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh dari seorang perantara yang berinisial ZA dan belum sempat disalurkan kepada anggota Pansus Haji DPR RI.

“Kami dapat memastikan bahwa dana itu belum sampai kepada pihak-pihak yang diharapkan di pansus, sehingga masih berada di tangan perantara ZA, dan di situlah kami amankan,” tambahnya.

Meskipun demikian, Achmad menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki lebih dalam mengenai dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar AS dari Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

“Temuan ini masih tahap awal. Namun, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan staf khusus Yaqut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dilarang bepergian ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengenai kerugian negara yang terjadi dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Di hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut dapat menjalani tahanan rumah.

KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah melakukan pengalihan status penahanan.

➡️ Baca Juga: Strategi Bisnis Efektif Memanfaatkan Peluang Pasar Niche untuk Pertumbuhan Usaha Stabil dan Konsisten

➡️ Baca Juga: Program Gym Desember untuk Memfasilitasi Adaptasi Tubuh pada Pola Latihan Musiman

Exit mobile version