Ayah Kandung Aniaya Bayinya dengan Membenturkan Kepala ke Dinding secara Brutal

Jakarta – Polisi mengungkap bahwa pelaku penganiayaan terhadap bayi hingga meninggal dunia di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, adalah ayah kandung dari korban. Korban yang malang tersebut baru berusia 11 bulan.
“Iya, setelah dilakukan pendalaman, pelaku ternyata adalah ayah kandung bayi tersebut,” jelas Kapolsek Cakung, AKP Andre Try Putra, saat dihubungi pada Minggu (4/10/2026).
“Awalnya, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah ayah tiri, namun ternyata mereka telah menikah secara siri,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, polisi mengungkap bahwa RPP telah membenturkan kepala bagian belakang bayi tersebut ke dinding sebanyak tiga kali.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan terjadi pada hari kejadian, tepatnya pada Jumat (2/10/2026) dini hari.
“Dari keterangan pelaku, penganiayaan itu terjadi hanya pada hari kejadian. Kepala bagian belakang bayi tersebut dibenturkan ke dinding sebanyak tiga kali,” ungkap Made saat dihubungi pada Minggu (4/10/2026).
Selain itu, pelaku juga memukul bagian punggung bayi tersebut.
“Pelaku memukul punggung anak korban menggunakan tangan kanan dalam keadaan mengepal,” jelas Made.
Saat insiden tersebut berlangsung, ibu korban diketahui sedang bekerja. Di dalam kontrakan tersebut hanya ada pelaku dan bayi yang menjadi korban.
“Pada saat kejadian, ibu bayi sedang bekerja, dan di kontrakan hanya ada pelaku serta anaknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Rea ditemukan dalam keadaan terluka dengan lebam di wajah dan sekujur tubuhnya. RPP sempat memberi tahu kepada keluarga bahwa korban mengalami sakit, demam, dan muntah-muntah.
Keluarga kemudian menemukan sejumlah luka di tubuh korban dan mulai meragukan pernyataan pelaku. Warga setempat akhirnya mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra, mengonfirmasi bahwa pelaku sudah ditangkap dan kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.
➡️ Baca Juga: Andre Taulany Pernah Ajak Amanda Rigby Menikah Tahun Lalu, Kini Terungkap Fakta Baru
➡️ Baca Juga: Beasiswa UHW Perbanas D3/S1: Pendaftaran Online




