Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Bintara Hingga Tewas di Kepri

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menetapkan Bripda AS, seorang anggota Bintara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di mess Bintara. Penganiayaan ini menyebabkan satu anggota polisi meninggal dunia.

Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, selaku Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, menjelaskan bahwa saat ini hanya satu anggota yang dijadikan tersangka, yaitu Bripda AS. Namun, penyelidikan masih berlangsung untuk melihat kemungkinan keterlibatan anggota lainnya.

Kapolda Kepri juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan setiap pelaku akan diusut hingga tuntas.

“Atas nama Kapolda, kami ingin menyampaikan rasa duka yang paling dalam kepada keluarga korban. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan menyeluruh,” jelas Eddwi.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada tanggal 13 April sekitar pukul 23.00 WIB, di mess Bintara Remaja yang terletak di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Korban dalam insiden ini adalah Bripda NS, seorang anggota Ditsamapta Polda Kepri, yang meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. Selain itu, ada satu korban lainnya, Bripda JB, yang saat ini masih menjalani proses visum.

Eddwi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Bripda AS memanggil kedua korban dengan alasan menindaklanjuti dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve, yaitu kerja bakti.

“Ketika kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk diinterogasi mengenai kegiatan kurve, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh senior mereka,” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan tersebut berlangsung tanpa menggunakan alat, hanya dilakukan dengan tangan kosong.

“Untuk saat ini, kami telah meminta keterangan dari delapan saksi, tetapi tersangka yang ditetapkan baru satu orang,” ujarnya.

Eddwi menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan motif pribadi yang mengaitkan tersangka dengan korban.

“Sementara itu, para saksi telah kami amankan di Propam, bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada motif lain di balik peristiwa ini selain alasan tidak melaksanakan kurve,” jelasnya.

Di samping proses hukum yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan melakukan penanganan secara etika melalui Propam.

➡️ Baca Juga: Korban Tewas Pelajar SD di Iran Akibat Serangan AS Meningkat Jadi 85 Orang

➡️ Baca Juga: Media Belanda Sebut Ole Romeny Sebagai Kunci Kemenangan Timnas Indonesia, Bukan Beckham atau Zijlstra

Related Articles

Back to top button