Siswa Meninggal Akibat Ledakan Senapan Rakitan saat Ujian Praktik di Riau, Guru Terjerat Kasus

Kepolisian Resor Siak di Provinsi Riau telah menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam insiden tragis yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia. Kecelakaan fatal ini terjadi saat ujian praktik sains di Sekolah Menengah Pertama Islamic Center Siak, di mana siswa tersebut terlibat dalam ledakan senapan rakitan.
Kapolres Siak, Ajun Komisaris Besar Polisi Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IP didasari oleh unsur kelalaian. Sebagai pengajar yang bertanggung jawab, IP diketahui sudah menyadari bahwa proyek sains yang dikerjakan oleh siswa tersebut adalah senjata yang mengandung bahan peledak.
“Tersangka IP sebelumnya telah diberi tahu tentang potensi bahaya dari proyek yang dikerjakan siswa. Korban juga telah menjelaskan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerja alat tersebut. Namun, meskipun sudah diperingatkan, tersangka tetap saja memberikan izin agar siswa melakukan praktik di lapangan, yang berujung pada insiden yang merenggut nyawa,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Siak.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian telah memeriksa 16 saksi, yang terdiri dari siswa, guru, dan dokter forensik. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk alat-alat seperti printer 3D, laptop, dan kamera.
Di antara barang bukti yang disita, terdapat pecahan material dari printer 3D yang berbentuk popor dan laras senapan, dua batang besi dengan panjang 70,5 cm dan 81 cm, serta 60 butir besi bulat. Selain itu, ada juga serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk yang diduga digunakan sebagai bahan pemicu ledakan.
Tersangka IP kini dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal selama lima tahun atau denda kategori V,” jelas AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Raja Kosmos dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Andreas Silaban.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 8 April, saat sekolah tersebut mengadakan kegiatan “Science Show” sebagai ujian praktik untuk pelajaran IPA.
Korban, MAA (15), seorang siswa kelas IX, bersama kelompoknya berencana untuk mendemonstrasikan hasil karya berupa senapan rakitan yang diciptakan menggunakan teknologi printer 3D di lapangan sekolah.
➡️ Baca Juga: Pendidikan Musik dan Seni: Kunci Meningkatkan Kreativitas
➡️ Baca Juga: Perjalanan Buku ‘Rasa Bhayangkara Nusantara’ Mengguncang Dunia dari London ke Jepang




