Prabowo Minta Komisi III DPR Pastikan Keadilan untuk Orang Kecil yang Berperkara

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pesan penting mengenai penegakan hukum yang adil, khususnya untuk masyarakat kecil.
Pernyataan ini muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Nabilah O’Brien, seorang pemilik restoran Bibi Kelinci, yang tengah menghadapi masalah hukum terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pelanggannya, Zhendy Kusuma.
Menariknya, Nabilah O’Brien sebelumnya juga melaporkan Zhendy ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian. Dalam perkara ini, Zhendy pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kedua kasus yang melibatkan Nabilah dan Zhendy akhirnya menemui titik terang setelah mereka melakukan mediasi.
Habiburokhman mengemukakan pandangannya bahwa tidak semua konflik hukum perlu diselesaikan di pengadilan.
“Sebagian besar sengketa hukum yang terjadi di masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan, tanpa harus melalui proses pengadilan,” ujar Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.
Ia kemudian mengingatkan tentang pesan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo mengenai perlunya menjaga keadilan dalam proses peradilan bagi masyarakat kecil.
“Presiden Prabowo Subianto secara khusus menitipkan pesan kepada kami untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses hukum yang dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi masyarakat kecil yang berperkara,” tambahnya.
Sebelumnya, kisah konflik antara Nabilah O’Brien, seorang selebgram dan pemilik restoran, dengan gitaris Zhendy Kusuma telah mengalami perkembangan positif.
Keduanya sepakat untuk berdamai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Mediasi ini berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak yang sebelumnya terlibat dalam saling lapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa mediasi dihadiri oleh semua pihak yang terlibat.
“Keempat pihak tersebut hadir dan melakukan perjanjian perdamaian,” ungkap Trunoyudo kepada para wartawan pada hari Minggu, 8 Maret 2026.
Para pihak yang hadir dalam mediasi itu terdiri dari Nabilah O’Brien, Zhendy Kusuma, istri Zhendy yang bernama Evi Santi Rahayu, serta perwakilan dari pihak Nabilah yang dikenal dengan inisial KDH. Dalam kesepakatan yang dicapai, kedua belah pihak setuju untuk mencabut laporan polisi yang telah diajukan sebelumnya.
➡️ Baca Juga: Mode Hari Ini: Fakta Menarik yang Bikin Kamu Terkejut
➡️ Baca Juga: Peluncuran Aplikasi untuk Memudahkan Akses Informasi Publik




