Dua Dapur MBG di Jawa Tengah Ditutup Permanen, BGN: Ancaman bagi 500 Penerima Manfaat

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) telah memutuskan untuk menutup secara permanen dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang beroperasi di Provinsi Jawa Tengah.
Kedua SPPG yang terkena dampak adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi yang terletak di Kota Semarang, yang dioperasikan oleh Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dan saat ini melayani 2.370 penerima manfaat. Penghentian ini diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
Selain itu, SPPG Batang-Batang Bawang yang berada di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan total 2.595 penerima manfaat, juga mengalami penutupan permanen berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penutupan kedua SPPG tersebut akan berdampak pada total 4.965 penerima manfaat. Untuk memastikan kelangsungan pelayanan, layanan bagi penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi kriteria operasional yang ditetapkan.
“Dari penutupan kedua SPPG ini, total penerima manfaat yang terkena imbas adalah sebanyak 4.965 orang, dan mereka akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi syarat,” jelas Ketut pada hari Selasa, 13 Oktober 2026.
Ketut menambahkan bahwa keputusan untuk menutup operasional kedua SPPG ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, kedua SPPG tersebut telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi dari pihak berwenang untuk kembali beroperasi.
Kedua, ditemukan adanya kondisi yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, di mana proses pelaporan mengenai hal ini berlangsung lebih dari tujuh hari.
“Pertama, lebih dari 30 hari tanpa rekomendasi operasional dari pihak terkait. Kedua, terdapat risiko kesehatan dan keselamatan bagi lebih dari 500 penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lambat, lebih dari tujuh hari,” tambahnya.
Melalui keputusan ini, BGN berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh SPPG menjalankan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku, serta mengedepankan transparansi, kesehatan, dan keselamatan bagi penerima manfaat.
➡️ Baca Juga: Transformasi Kesadaran Lingkungan di Indonesia: Peran Gen Z dan Milenial dalam Perubahan
➡️ Baca Juga: Data Terbaru BNPB: Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Mencapai 105 Orang




