pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
lifestyle

ANW Minta Perlindungan ke Komnas Perempuan Setelah Melaporkan Betrand Peto

Korban dengan inisial ANW, yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan nama Betrand Peto, telah mengambil langkah signifikan untuk melindungi diri. Melalui tim kuasa hukum, ANW mengunjungi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mengungkapkan bahwa ia mengalami tekanan di ranah digital.

Kunjungan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 16 September 2026. Tim hukum ANW mengajukan permohonan perlindungan kepada Komnas Perempuan, mengingat korban mengalami serangkaian intimidasi setelah melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan agar ANW dapat menjalani proses hukum dengan merasa aman.

“Jadi, kedatangan kami di sini sebagai kuasa hukum korban bertujuan untuk meminta perlindungan terkait kasus yang sedang berjalan. Kita semua memahami bahwa masalah ini sebenarnya berkaitan erat dengan isu gender,” jelas Deki Patria, kuasa hukum ANW, saat diwawancarai oleh media.

Permohonan perlindungan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi juga menyoroti tekanan yang dialami ANW setelah identitasnya menjadi sorotan publik.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah praktik doxing, yang merujuk pada penyebaran informasi pribadi seseorang di ruang publik tanpa persetujuan. Dalam konteks ini, tindakan tersebut dapat meningkatkan risiko intimidasi atau ancaman terhadap korban.

Karena alasan tersebut, tim kuasa hukum berpendapat bahwa langkah pencegahan perlu diambil untuk memastikan bahwa tekanan yang dialami ANW tidak berkembang menjadi masalah yang lebih serius.

“Karena ada lembaga yang secara khusus menangani isu-isu ini, kami meminta perlindungan dari Komnas Perempuan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin agar korban dapat memiliki tempat yang nyaman dan aman,” tambah Deki.

Tim kuasa hukum meyakini bahwa Komnas Perempuan memiliki relevansi dengan situasi yang dihadapi ANW, mengingat kasus ini memiliki dimensi gender yang signifikan.

Permohonan perlindungan tersebut diharapkan mampu memberikan dukungan sekaligus menciptakan ruang aman bagi ANW selama proses hukum berlangsung. Tim hukum juga menekankan bahwa perlindungan sangat diperlukan untuk mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin muncul, terutama mengingat perhatian luas yang diberikan terhadap kasus ini di media sosial.

➡️ Baca Juga: Tol Japek Padat! Contraflow KM 47 Dibuka Mendadak Akibat Lonjakan Kendaraan

➡️ Baca Juga: Menghadapi Tantangan Hidup: Kisah Inspiratif

Related Articles

Back to top button