Roy Suryo dan Tim Masih Memiliki Peluang Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi dengan Strategi Ini

Jakarta – Seiring dengan berlanjutnya proses hukum terhadap dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo, muncul peluang yang tak terduga dari Polda Metro Jaya.
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui restorative justice (RJ) ternyata masih bisa digunakan, meskipun kasus ini sudah memasuki fase persidangan.
Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan perdamaian sepenuhnya ada di tangan para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Jika semua pihak setuju untuk menjalani mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan kesempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, seperti yang dikutip pada Sabtu, 18 April 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa peluang untuk melakukan RJ tidak hanya terbatas pada tahap penyidikan, tetapi tetap ada bahkan ketika kasus sudah dilimpahkan ke jaksa dan memasuki proses pengadilan.
“Ini dapat dilakukan baik selama penyidikan di kepolisian, dalam proses penuntutan di kejaksaan, maupun pada tahap peradilan di pengadilan,” tambahnya.
Pernyataan ini memberikan sinyal bahwa kasus yang melibatkan sejumlah nama terkenal masih memiliki kemungkinan untuk diselesaikan secara damai, asalkan ada kesepakatan antara pihak pelapor dan para tersangka.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, juga menekankan bahwa hukum tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga harus menciptakan rasa keadilan yang memulihkan keadaan.
“Apabila perdamaian tercapai, permintaan maaf diungkapkan dengan tulus, dan pihak yang merasa dirugikan memberikan maaf, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi pilihan yang layak untuk diutamakan,” jelas Budi.
“Polri berkomitmen untuk menjadi pelindung masyarakat, membangun peradaban, serta memperjuangkan kemanusiaan,” tegasnya.
Dalam perkembangan terkini, beberapa tersangka seperti Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa memilih untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan tanpa menempuh jalur RJ.
Sementara itu, tiga nama lainnya, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu keluar dari kasus ini setelah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah berdamai dengan pihak pelapor, termasuk Jokowi.
Perdamaian ini bukan sekadar prosedural. Ketiga individu tersebut dilaporkan telah mengakui kesalahan mereka dan mengakui keaslian ijazah yang sebelumnya diperdebatkan dalam kontroversi ini.
➡️ Baca Juga: Mengunci Aplikasi Android Secara Efektif Tanpa Menggunakan Aplikasi Tambahan
➡️ Baca Juga: Organisasi Pemuda Luncurkan Gerakan Literasi Nasional




