Doni Salmanan Kembali Beraksi: Belajar TikTok Setelah Bebas dari Penjara

Jakarta – Kembalinya Doni Salmanan ke panggung publik menjadi sorotan setelah ia resmi dibebaskan pada tanggal 6 April 2026.
Setelah menjalani hukuman penjara selama sekitar empat tahun, Doni kini berusaha memulai babak baru dalam hidupnya, termasuk kembali aktif di media sosial. Mari kita simak lebih lanjut!
Melalui akun media sosialnya, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf sekaligus harapan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Ia menyatakan keinginannya untuk berkarya secara positif di ranah digital.
“Untuk itu, saya mohon Do’a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial,” ungkapnya dalam sebuah unggahan di Instagram, yang dikutip pada tanggal 10 April 2026.
Namun, perjalanan Doni untuk kembali ke dunia maya tidak berjalan mulus. Setelah lama vakum sejak 2022, ia merasa tertinggal dalam mengikuti perkembangan tren, khususnya di platform TikTok.
Doni Salmanan secara terbuka mengakui bahwa ia belum sepenuhnya mengerti cara menggunakan aplikasi tersebut.
“Gimana caranya tiktokan?” tulis Doni dengan penuh kejujuran.
Ia bahkan hanya berhasil mengunggah satu konten sederhana berupa foto di akun TikTok miliknya @donisalmananfajrina. Dalam unggahan lainnya, ia menyampaikan harapan untuk mendapatkan bantuan dari netizen.
“Masih jetleg. Mohon petunjuk,” tuturnya.
Respon dari netizen pun bervariasi. Banyak yang memberikan dukungan dan semangat agar Doni dapat bangkit dan memulai kembali kariernya. Tak sedikit pula yang merasa terhibur dengan keterusterangannya yang menunjukkan ia masih ketinggalan zaman, seolah terjebak di era sebelum menjalani hukuman.
Sebagai catatan, Doni Salmanan sebelumnya terjerat dalam kasus penipuan investasi melalui platform binary option bernama Quotex. Ia ditahan sejak 9 Maret 2022 di Lapas Kelas II A Narkotika Bandung setelah terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta terlibat dalam kasus pencucian uang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Doni dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Meskipun kini telah bebas, statusnya masih sebagai penerima pembebasan bersyarat.
Ia diharuskan menjalani beberapa ketentuan, termasuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 30 Oktober 2029. Selama periode tersebut, Doni wajib mematuhi semua aturan yang berlaku. Apabila melanggar, pembebasan bersyaratnya dapat dicabut kapan saja.
➡️ Baca Juga: ADA Band Rayakan Tiga Dekade Konsistensi dalam Industri Musik dengan Pendekatan Dewasa
➡️ Baca Juga: Gaya Hidup Sehat untuk Menstabilkan Aktivitas Harian dan Meningkatkan Kesehatan Anda




