depo 10k depo 10k
berita

Gembong Narkoba dan TPPU Steven Lyons dari Inggris Ditangkap di Bali

Kepolisian Daerah Bali, bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berhasil menangkap seorang buronan internasional yang terdaftar dalam red notice. Individu tersebut adalah Steven Lyons, seorang warga negara Inggris berusia 45 tahun, yang ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pada konferensi pers yang diadakan di Denpasar, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya menyatakan bahwa penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu, 28 Maret, sekitar pukul 11.58 Wita, di Terminal Kedatangan Internasional bandara tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama internasional dan merupakan langkah penting dalam menanggulangi kejahatan lintas negara.

Daniel menjelaskan bahwa Steven Lyons berperan sebagai pemimpin dari organisasi kriminal transnasional yang terlibat dalam perdagangan narkoba dan pencucian uang, dengan operasi yang melibatkan wilayah Spanyol dan Inggris. Aktivitas ilegal ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan kejahatan yang ada di tingkat internasional.

Penangkapan Lyons adalah bagian dari ‘Operasi Armourum’, sebuah investigasi yang dilaksanakan oleh Central Operativa Garda Sipil Spanyol bekerja sama dengan Kepolisian Skotlandia. Operasi ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara negara dalam menghadapi jaringan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Sebelum penangkapan di Bali, Kepolisian Eropa telah berhasil menangkap 33 anggota sindikat Lyons di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Operasi berskala besar ini mengindikasikan bahwa pihak berwenang di Eropa tidak tinggal diam dan terus berupaya untuk menghentikan aktivitas ilegal yang meresahkan.

Informasi mengenai pergerakan Steven Lyons ke Indonesia diperoleh dari National Central Bureau (NCB) Abu Dhabi, yang mencatat bahwa ia berpindah lokasi setelah penangkapan anggotanya di Eropa. Hal ini menegaskan bahwa jaringan kriminal internasional tidak mengenal batas negara dan sering berpindah lokasi untuk menghindari penegakan hukum.

Berdasarkan data intelijen dan kerjasama antara kepolisian serta imigrasi, pihak Polda Bali bersama Polres Bandara Ngurah Rai dan Imigrasi telah bersiap untuk menangkap Lyons saat ia tiba di Bali. Ini menunjukkan kesiapsiagaan dan respons cepat dari aparat keamanan terhadap potensi ancaman dari kejahatan terorganisir.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengungkapkan bahwa Steven Lyons tiba di Bali menggunakan penerbangan Singapore Airlines dengan nomor SQ-938, yang menghubungkan Singapura dan Denpasar pada 28 Maret 2026. Tindakan ini menunjukkan bahwa pihak imigrasi selalu melakukan pemantauan terhadap individu-individu yang dicurigai.

Saat menjalani pemeriksaan di bandara, sistem keimigrasian mendeteksi bahwa Lyons adalah subjek dari red notice Interpol. Data intelijen menunjukkan bahwa ia merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional yang terlibat dalam pencucian uang dan pengelolaan perusahaan fiktif, menambah daftar panjang kejahatan yang dibawanya.

Penangkapan Steven Lyons di Bali adalah contoh nyata dari upaya global untuk memberantas kejahatan narkoba dan pencucian uang. Kerjasama antara negara-negara dalam menghadapi kasus seperti ini sangat penting untuk menciptakan keamanan dan stabilitas di seluruh dunia. Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, diharapkan kejahatan lintas negara dapat diminimalisir dan pelaku kejahatan dapat dihadapkan pada hukum yang setimpal.

➡️ Baca Juga: Rahasia Sukses di Dunia Musik yang Jarang Diketahui

➡️ Baca Juga: Operasi Ketupat 2026: Pengelolaan Arus Mudik Lebaran dan Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas

Related Articles

Back to top button